Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

Laode Arumahi Siap Tantang Empat Petahana Komisioner KPU Sulsel

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi jadi salah satu pendaftar calon anggota KPU Sulsel..

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
hasim arfah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi jadi salah satu pendaftar calon anggota KPU Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi jadi salah satu pendaftar calon anggota KPU Sulsel.

Laode Arumahi akan menjadi penantang 91 pelamar lainnya, termasuk empat petahana di KPU Sulsel.

Diketahui, empat Komisioner KPU Sulsel yang mendaftar kembali ialah Asram Jaya, Uslimin, Upi Hastati, dan Fatmawati.

Berbekal pengalaman sebagai pengawas pemilu, Laode Arumahi optimistis bisa menembus kursi komisioner KPU Sulsel.

Ia diketahui telah menjabat dua periode, masa jabatannya akan berakhir pada Mei mendatang.

Sebagai penyelenggara pemilu, Laode mengaku punya pemahaman ihwal penyelenggaran pemilu.

"Sebagai penyelenggara kita paham soal penyelenggaraan," ucapnya kepada Tribun Timur, Rabu (22/2/2023).

Alasannya lainnya, karena menilai penyelenggaran pemilu belum maksimal.

Apalagi selama di Bawaslu, ia banyak mengetahui hal berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam proses kontestasi politik.

"Di Bawaslu kita tugasnya mengawasi, jadi kita tahu dimana terjadi pelanggaran, itu yang akan kita tutupi, supaya tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Ia berharap, dirinya bisa diberi kesempatan berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu di ranah KPU Sulsel.

Terkait empat petahana mendaftar kembali, ia tak mempersoalkan hal itu.

Laode siap bersaing dengan sehat, demi terciptanya penyelenggara pemilu yang baik.

"Tidak apa-apa, kita sama-sama punya niat baik untuk memperbaiki penyelenggaraan," pungkasnya.

Sekarang ini, ia akan memaksimalkan tenaga dan waktunya untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu hingga berakhirnya masa tugas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved