Tambang Pasir di Enrekang
Keluhkan Penutupan Tambang Pasir, Pengusaha Tambang Enrekang: Padahal Sering Setor Uang ke Polisi
Pengusaha tambang mengeluhkan penutupan aktivitas tambang galian golongan C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023)
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pengusaha tambang mengeluhkan penutupan aktivitas tambang galian golongan C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023).
Pasalnya, tambang galian golongan c di kawasan Sungai Saddang, Kecamatan Cendana ini diberhentikan Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma.
HR, salah satu pemilik tambang menuturkan, akibat dari penertiban itu membuat usahanya menurun.
Selain itu, sopir truk sudah tidak bekerja lagi dan masyarakat membangun semakin sulit mendapatkan bahan baku.
"Paling kasian itu sopir tambang karena tidak ada pembeli jadi mereka tidak bisa digaji. Dampak lainnya, roda perekonomian masyarakat lumpuh," kata HR kepada Tribun Timur, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, selama ini rata-rata pemilik tambang sering menyetorkan sejumlah uang ke polisi.
Hal ini dilakukan agar usaha tambang mereka terus beroperasi.
"Masalahnya setoran ke polisi sudah lama berjalan, bahkan kapolres-kapolres sebelumnya pun begitu," kata HR.
"Cuman dulu itu tidak ada yang namanya target, ini kayaknya mereka mau tiap kalau setiap bulan harus disetorkan," HR menambahkan.
Meski begitu, HR enggan menyebutkan berapa besaran nominal harus disetor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma membantah tudingan setoran diberikan pengusaha tambang.
Mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel ini beralasan, ditutupnya tambang tersebut lantaran izin aktivitasnya telah kadaluarsa dan sudah dianggap ilegal.
"Boleh dicek, mereka itu sudah pegang izin atau belum. Kalau tidak ada izinnya, maka tidak diberikan toleransi sedikit pun," tegasnya.
Untuk itu, Dedi meminta pemilik tambang agar memperbaharui surat izin usahanya ke pemerintah terkait.
"Jika mereka sudah memperbarui dan mematuhi semua aturan, silahkan jalankan aktivitasnya," tutup Dedi.
Sedikitnya terdapat 14 perusahaan tambang yang dianggap ilegal lantaran izin aktivitasnya sudah kadaluwarsa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.