Tambang Pasir di Enrekang
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma Tutup 14 Tambang Pasir di Sungai Saddang
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma menutup 14 tambang pasir (galian C) ilegal di kawasan Sungai Saddang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma menutup 14 tambang pasir (galian C) ilegal di kawasan Sungai Saddang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres belum genap dua bulan bertugas di Kabupaten julukan Bumi Massenrempulu mengaku, ditutupnya tambang tersebut lantaran izin operasionalnya telah kadaluarsa sehingga disebut ilegal.
"Sementara ditertibkan, karena kami menemukan beberapa izin tambang di Kabupaten Enrekang sudah tidak berlaku lagi atau alias kadaluarsa," tegas pria jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu.
Bahkan, dirinya tak segan-segan memberberhentikan secara paksa jika ada aktivitas tambang tanpa memiliki izin.
Apalagi dmelanggar hukum berlaku.
"Kami dukung usaha dari masyarakat yang penting patuhi aturan. Kalau tidak ada izinnya, maka tidak diberikan toleransi sedikit pun," tandasnya.
Untuk itu, Dedi meminta pemilik tambang agar memperbaharui surat izin usaha pertambangan ke pemerintah terkait.
Baca juga: Keluhkan Penutupan Tambang Pasir, Pengusaha Tambang Enrekang: Padahal Sering Setor Uang ke Polisi
"Jika mereka sudah memperbarui dan patuhi semua izin, silahkan jalan aktivitasnya," tutup Dedi.
Senada dikatakan Dedi, Kanit Tipidter, Aipda Sudirman saat ditemui di Mapolres Enrekang, Rabu (22/2/2023).
Sudirman membenarkan, tambang tersebut kebanyakan masa izin operasionalnya tidak berlaku dan dianggap sudah ilegal.
"Kebanyakan perusahaan tambang itu, izin aktivitasnya sudah mati atau tidak berlaku lagi. Itu juga atas perintah kapolres, sehingga kami lakukan penutupan," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.