KPU Sulsel
KPU Tetapkan 26.218 TPS di Sulsel, Pemilih Sementara 6.787.531
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan 26.218 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan 26.218 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Data tersebut telah ditetapkan sebelum pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dilantik.
"TPS di Sulsel sudah terpetakan final sebelum pelantikan Pantarlih yakni 26.218 TPS," kata Komisioner KPU Sulsel Uslimin kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/2/2023).
Jumlah tersebut telah mengalami penurunan.
"Awalnya memang ada 27.793 TPS. Tapi pasca perintah restrukturisasi, TPS di Sulsel menyusut jadi 26.218 saja," ujarnya.
Sementara untuk data pemilih sementara di Sulsel sebanyak 6.787.531.
Jumlah tersebut berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Menurut Usle, jumlah tersebut masih berpotensi berubah.
Sebab, saat ini pantarlih masih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Coklit dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.
"Itu data DP4 hasil sinkronisasi," kata Usle.
"Apakah masih sama, naik atau turun, bergantung hasil coklit yang sementara berlangsung hingga 14 Maret," Usle menambahkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sulsel-Uslimin-26120233.jpg)