Kasus Asusila di Enrekang
Dosen dan Mahasiswi Swasta Enrekang Kepergok Satpam Berbuat Asusila di Kampus, Rektor Angkat Bicara
Terungkapnya hubungan terlarang ini, berawal saat satpam mencituduk keduanya di dalam ruangan perpustakaan kampus II Unimen, Minggu (12/2/2023) malam
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Terungkap kronologi dugaan tindak asusila seorang dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) berinisial AR, dengan mahasiswa M, Minggu (19/2/2023).
Terungkapnya hubungan terlarang ini, berawal saat satpam mencituduk keduanya di dalam ruangan perpustakaan kampus II Unimen, Minggu (12/2/2023) malam.
Kampus II Unimen terletak di Jl Buttu Juppandang, Enrekang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur, pasangan tak resmi itu berawal saat AR meminta kunci aula perpustakaan di satpam.
Selang beberapa saat, satpam tersebut bergegas mencari keberadaan AR lantaran tak kunjung mengembalikan kunci perpustakaan.
Setelah satpam mengecek, rupanya kondisi pintu aula terkunci dari dalam ruangan.
"Di situ mulai muncul kecurigaan setelah pak satpam mengecek ruangan. Ditambah ada bukti berupa tisu magic didapat sama pak satpam," tutur Rudi (nama samaran) seorang mahasiswa Unimen.
Rudi melanjutkan, AR dan M saat itu sama-sama menghadiri kegiatan organisasi di kampus. Kebetulan AR selaku dewan senior dan M adalah dewan pengurus dalam satu organisasi.
"Kejadiannya itu sekitar pukul 22.00 Wita, setelah itu pak satpam melapor ke dosen kami dan akhirnya tersebar luas," tandasnya.
Pascakejadian itu, Rektor Unimen, Yunus Busa angkat suara.
Yunus Busa mengaku ,menyayangkan kasus yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswa.
Dia menilai, kasus tak bermoral itu telah menodai reputasi dan kepercayaan publik pada dunia pendidikan tinggi. Terlebih tindakan asusila itu terjadi di lingkungan kampus.
"Setelah kita dapat informasi, kami ambil kesimpulan dengan memecat yang bersangkutan (AR)," tegas Yunus Busa saat dikonfirmasi.
Selain AR, mahasiswa (M) juga mendapat sanksi berupa skorsing.
"Pun demikian dengan mahasiswa yang bersangkutan, kita beri sanksi skorsing. Namun belum ada keputusan soal batas waktunya," tuturnya.
Rektor Unimen periode 2020-2024 ini mengutuk keras perbuatan kedua pelaku.
Tidak akan pernah sedikit pun memberikan toleransi untuk kasus-kasus seperti ini.
Apalagi merusak nama baik kampus dan dunia pendidikan.
"Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku. Untuk itu kita sangat berharap kedepannya kasus semacam ini tidak terulang kembali," tegas Yunus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.