Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ladang Ganja di Bone

Ganja 1 Hektare di Bone Ditanam Sejak 2021, Ternyata Sudah Tiga Kali Panen

Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan dan Kepala BNNP Sulsel datangi ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2023). Ganja di lahan 1 hektare itu ternyata ditanam sejak 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tanaman ganja di ladang 1 hektare di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ternyata ditanam sejak 2021.

Barang haram itu ditanam oleh kakek berinisial PA (60) atas perintah dua tersangka yang ditangkap, SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).

Hal itu dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.

Menurut Nana, kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam.

Pasalnya, Sukran dan Rudi menyerahkan bibit ke kakek PA dengan alasan tanaman obat.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujar Nana.

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," sambungnya.

Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.

Tersangka Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.

"Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelasnya.

Kronologi pengungkapan

Kronologi temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.

Baca juga: BNNP Sulsel Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan 805 Gram Sabu Milik 6 Tersangka

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Bone, 2 Kg Sabu dan 4500 Butir Ekstasi Diamankan

Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin 13 Februari.

Penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu karung berisi 32 saset ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. 

Selain itu, juga diamankan satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga.

Dan juga satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone.

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.

Dari pengakuan Sukran dan Rudi itulah, Timsus Narkoba Polda Sulsel pun menelusuri sumber Barang haram itu dengan mendatangi PA di Desa Bontojai, Bone.

Penelusuran dipimpin langsung Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Hasilnya, ditemukan ladang ganja di kawasan pegunungan Bolangi itu. 

Rupanya, PA adalah seorang kakek tua yang bekerja sebagai penggarap lahan atau petani.

Kedua pelaku Sukran dan Rudi yang meminta PA untuk menanam dan merawat tanaman ganja di ladang seluas satu hektar itu.

"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ujar Nana.

"Saudara PA ini diberi bibit, dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi," sambungnya.

Lebih lanjut, Nana Sudjana menjelaskan, PA yang tinggal di desa terpencil itu mengaku tidak mengetahui tanaman yang diserahkan Sukran dan Rudi.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Bone, 2 Kg Sabu dan 4500 Butir Ekstasi Diamankan

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum Satpol PP dan Mahasiswa Makassar, Berawal dari Kiriman Paket Ganja

Pengakuan kakek PA kata Nana, ia diberi bibit tanaman obat oleh Sukran dan Rudi.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," bebernya.

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli dari media online," tuturnya 

Mantan Mahasiswa Jadi Tersangka

Sukran (37) dan Rudi (34) mantan mahasiswa yang pernah bergelut dalam komunitas pecinta alam ditetapkan tersangka penyusul penggerebekan ladang ganja di Bone.

Kedua tersangka itu, dihadirkan dalam konferensi pers, pengungkapan temuan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.

"Mereka (Sukran dan Rudi) ditangkap pada Senin 13 Februari 2023. Jadi, mereka adalah pengecer," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis pengungkapan itu.

Penangkapan Sukran dan Rudi di BTN Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, lanjut Nana, juga diamankan sejumlah barang bukti ganja.

"Kemudian barang buktinya adalah 1 karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja," ujar Nana.

"Kedua, satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga. Dan juga satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone," sambungnya.

Dari penangkapan itulah, personel Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Direktur Kombes Pol Dodi Rahmawan menemukan ladang ganja di Kabupaten Bone 

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved