Satpol PP Diangkap Narkoba
Kronologi Penangkapan 2 Oknum Satpol PP dan Mahasiswa Makassar, Berawal dari Kiriman Paket Ganja
Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel karena kasus narkoba.
Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya pengiriman paket ganja, pada Rabu (26/10/2022).
Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dari informasi itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang.
"Sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-TImur.com, Jumat (28/10/2022) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak J&T Express (JNT) langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.
"Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP," ujarnya.
AP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel pun diringkus.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR (oknum Satpol PP dan MA (oknum mahasiswa)," terangnya.
APR dan MA pun turut ditangkap dan diinterogasi lebih lanjut.
"APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yang berinisial FH (oknum mahasiswa)," ungkap Dodi.
"Sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan (FH)," sambungnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan itu, satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 gram.
Selain ganja, personel Timsus Narkoba juga menyita barang bukti tiga saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,3 gram dan lima buah HP (ponsel).
Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dikabarkan ditangkap Tim Narkoba Polda Sulsel.