Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bharada E Bebas Murni Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.

|
Editor: Hasriyani Latif
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023). Dengan vonis itu, Richard Eliezzer bisa bebas murni Februari 2024 dengan catatan baik Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.

Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.

Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan.

Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.

Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.

Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024.

Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.

Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.

Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.

Baca juga: Ruang Sidang Berantakan, Pendukung Bahagia Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Baca juga: Dulu Koar-koar Bela Bharada E, Reaksi Mahfud MD Setelah Hakim Wahyu Jatuhkan Vonis

Lebih lanjut ia menilai bahwa majelis hakim sudah objektif dalam memberikan vonis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved