Tujuan 3 Pimpinan LPSK Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ronny Ingatkan Majelis Hakim Soal Hati Nurani
Bharada E mendapat dukungan bari berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, akademisi, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J paling ditunggu.
Bharada E mendapat dukungan bari berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, akademisi, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E akan disidang vonis di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga pimpinan LPSK memastikan akan hadir mendampingi terdakwa Eliezer dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
"Iya, Insya Allah saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (15/2/2023).
Susi mengatakan, tiga pimpinan LPSK yang akan hadir dalam sidang nanti adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan dirinya sendiri.
"Saya, pak Ketua, pak Edwin," kata Susi.
Sebagai informasi, Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi sidang vonis.
Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim.
"Kita semua, keluarga, dan Richard, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Richard," kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.
Untuk diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan.
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Hakim diminta jatuhkan vonis sesuai hati nurani
Pengacara Ronny Talapessy berharap majelis hakim memvonis Richard Eliezer sesuai hati nurani.
Ronny juga berdoa supaya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Richard atas dorongan Tuhan.
"Kami berdoa kepada Tuhan sehingga majelis hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan bahwa memutus dengan hati nurani," ujar Ronny jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengingatkan bahwa keterlibatan Richard dalam perkara ini tak lepas karena faktor relasi kuasa dan menjalani perintah Ferdy Sambo yang notabene atasannya.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bisa melihat kedudukan Richard sebagai justice collaborator.
Apalagi, Ronny menuturkan, Richard selama menjalani persidangan juga telah memberikan keterangan yang jujur.
Bahkan, Richard telah membantu proses kasus ini hingga sampai ke tahap vonis.
Atas dasar itu, Ronny berharap majelis hakim dapat memvonis bebas Richard.
"Di poin kedua yang tadi saya sampaikan, hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," imbuh dia.
Sebagai informasi, Richard akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Dalam tuntutan jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pimpinan LPSK Akan Hadir di Sidang Vonis Richard Eliezer"
Kabar terbaru Misri Teman Kencan Kompol Yogi di Vila, Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
LPSK Bantu Korban Demo di Makassar, Jamin Penuhi Hak Hukum hingga Psikososial |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Misri Teman Kencan Kompol I Made Yogi, Kini Surati LPSK |
![]() |
---|
8 Mahasiswa Unhas Tembus KKN di LPSK, Lembaga Pelindung Bharada E Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.