Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuan 3 Pimpinan LPSK Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ronny Ingatkan Majelis Hakim Soal Hati Nurani

Bharada E mendapat dukungan bari berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, akademisi, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Ansar
Kompas.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (paling kiri); Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas (baju putih); Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang (masker putih); dan Ayah Richard Eliezer, Junus Lumiu (masker hitam). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J paling ditunggu.

Bharada E mendapat dukungan bari berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, akademisi, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E akan disidang vonis di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga pimpinan LPSK memastikan akan hadir mendampingi terdakwa Eliezer dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

"Iya, Insya Allah saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (15/2/2023).

Susi mengatakan, tiga pimpinan LPSK yang akan hadir dalam sidang nanti adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan dirinya sendiri.

"Saya, pak Ketua, pak Edwin," kata Susi.

Sebagai informasi, Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi sidang vonis.

Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim.

"Kita semua, keluarga, dan Richard, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Richard," kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.

Untuk diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved