Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesan Terakhir Bharada E Jelang Vonis di PN Jaksel Bikin Haru, Ibunda Eliezer Sedih dan Terus Berdoa

Ronny mengatakan, Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menunggu putusan hakim PN Jaksel. Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pesan terakhirnya jelang vonis yang dipimpun Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

"Kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ujar Rynecke.

Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.

Namun demikian, orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka.

Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.

Seandainya pun putusan hakim kelak tak sesuai harapan, orangtua Richard berharap itu yang terbaik.

"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.

Adapun Richard Eliezer bakal menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved