Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Keanehan Kasus Ferdy Sambo di Mata Eks Pengacara Bharada E: Pembunuh Jadi Idola Publik

Muhammad Burhanuddin menilai pembunuhan Brigadir J adalah kasus teraneh dalam pengalamannya jadi pengacara karena pembunuh jadi idola publik

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Mantan pengacara Brarada E, Muhammad Burhanuddin 

Ketiga simpati publik mengalir ke Bharada E sebagai sosok pahlawan walau pengacara pengganti menuding dia dan Deolipa hanya wara-wiri di media.

Tapi efeknya mereka rasakan sekarang sebagai media darling yang dipanggil wawancara tiap hari.

"Saya bersama Deolipa Yumara diangkat jadi pengacara Bharada E sejak tanggal 7 Agustus 2022. Berakhir sekitar satu Minggu kemudian," kata Burhanuddin.

Dia lalu mengomentari putusan Ferdy Sambo.

Menurutnya, untuk putusan FS perlu juga dibatasi koridor terkait kemandirian hakim dalam memutus perkara.

“Yang dapat mengoreksi putusan itu adalah putusan di atasnya,” katanya.

Burhanuddin juga menyorot adanya disparisitas putusan terkait pasal 340 KUHP.

Burhanuddin menjelaskan bahwa terhadap pasal hukuman mati ini, pernah dia ajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi tidak diterima karena sudah pernah diajukan oleh Todung Mulya Lubis dkk dan ditolak MK.

Dia lalu menyampaikan kemungkinan-kemungkinan nasib Ferdy Sambo pasca vonis mati berdasarkan pengalamannya.

Di Mahkamah Agung (MA) saat mengajukan banding, sambungnya, bisa saja Ferdy Sambo mendapat hukuman 20 tahun, lebih rendah daripada hukuman pada tingkat pertama.

"Pernah kita tangani kasus pidana mati jadi seumur hidup. Seumur hidup jadi 20 tahun," beber Burhanuddin berbagi pengalaman.

Burhanuddin melanjutkan, hukuman mati dalam praktik, eksekusinya butuh waktu lama.

Menurutnya, kasus-kasus pidana mati yang sudah inkracht dan peninjauan kembali (PK) berkali-kali masih banyak yang belum dieksekusi terutama gembong narkoba.

Bahkan, kata dia, masih banyak di Nusa Kambangan yang belum dieksekusi meski sudah puluhan tahun menjalani hukuman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved