Polisi Tembak Polisi
Keanehan Kasus Ferdy Sambo di Mata Eks Pengacara Bharada E: Pembunuh Jadi Idola Publik
Muhammad Burhanuddin menilai pembunuhan Brigadir J adalah kasus teraneh dalam pengalamannya jadi pengacara karena pembunuh jadi idola publik
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan pengacara Brarada E, Muhammad Burhanuddin turut menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Muhammad Burhanuddin sendiri merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 1987.
Alumnus SMA Negeri 1 Makassar itu pernah menjadi pengacara Bharada E bersama Deolipa Yumara dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kasus yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri itu memang sangat menarik perhatian.
Sehingga banyak diskusi dilakukan, sebagai respons atas kasus pembunuhan polisi oleh polisi itu.
"Luar biasa respons media, dari pagi sampai pagi lagi tidak berhenti media mengejar informasi dari kami berdua, saya dan Deolipa sebagai pengacara Bharada E," kata pengacara yang akrab disapa Om Boer in kepada wartawan Selasa (14/2/2023).
Muhammad Burhanuddin menuturkan, kasus yang pernah ditangani itu adalah kasus teraneh.
"Ini salah satu kasus teraneh. Pembunuh jadi idola masyarakat," kenang Muhammad Burhanuudin pada kliennya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Muhammad Burhanuudin mengungkapkan, Bharada E banyak mendapat simpati masyarakat.
Wajahnya yang polos dan masih berusia muda, membuat orang kurang yakin akan perannya dalam kasus yang menghebohkan ini.
Walaupun pendampingan yang dilakukan Burhanuddin dan Deolipa terhadap kasus Bharada E terhenti karena ‘benturan’ kepentingan dengan kepentingan para ‘bintang’ di Mabes tapi setidaknya menyisahkan tiga hal.
Tiga hal itu, menurut Burhanuddin, yakni pertama kasus terbuka ke publik, ‘bukan tembak menembak’ sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, dan yang membuka itu bukan pengacara Joshua tapi pengacara Bharada E.
Kedua, Bharada E mendapat Justice Collabirator (JC).
Itu karena keberanian dia dan Deolipa mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), walau ditentang penyidik Bareskrim.
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.