Kasus Perampokan
Ditangkap! Inilah Tampang 4 Perampok Minimarket di Makassar
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram itu, salah satu dari pelaku masuk ke minimarket dengan membawa sebilah parang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat kawanan perampok minimarket di Jl Andi Djemma, Makassar 7 Februari lalu, ditangkap.
Ke empat pelaku berinisial, RFH alias Eky (23), BUD alias Baim (22), HS alias Wawan (18) dan FS alias Putra (20).
Para pelaku ditangkap jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Rappocini, Selasa (15/2/2024).
"Para pelaku ini ditangkap di Makassar dan di Gowa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023) siang.
Dalam penangkapan itu, lanjut Lando, polisi mengamankan dua motor yang digunakan para pelaku.
"Termasuk barang bukti samurai yang digunakan mengancam korban, turut diamankan," ujarnya.
Kini ke empat pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Makassar.
Sebelumnya diberitakan, beredar video kawanan perampok memasuki minimarket di Jl Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram itu, salah satu dari pelaku masuk ke minimarket dengan membawa sebilah parang.
Pria bersenjata itu lalu menghampiri kasir minimarket sembari menodongkan parang.
Kapolsek Rappicini AKP Muhammad Yusuf membenarkan adanya kejadian itu.
Muhammad Yusuf menjelaskan, aksi perampokan itu terjadi pada Selasa kemarin.
Kasus itu telah dilaporkan karyawan minimarket, bernama Septian (30) ke Polsek Rappocini.
"Menurut keterangan saksi karyawan toko, pada saat itu dirinya sementara melakukan aktifitas di dalam toko kemudian datang pelaku berjumlah tiga orang," kata AKP Muhammad Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023) sore.
Baca juga: Waspada! Beredar Video Kawanan Perampok Bersenjata Parang Gasak Uang di Laci Minimarket Makassar
Baca juga: Curhat Eks Wali Kota Pemicu Perampokan Rujab Walkot Blitar, Atur Strategi Balas Dendam di Lapas
Mereka lanjut Yusuf, fatang dengan mengendarai satu sepeda motor dan salah satu pelaku masuk ke dalam toko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.