Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Pelapor Ketua KPU Bone Sepakat Berdamai

Pelapor telah bersedia menerima permintaan maaf dari terlapor, dalam hal ini Ketua KPU Bone Izharul Haq.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Rohzali Putra Badaruddin dan Ketua KPU Bone, Izharul Haq sepakat berdamai. 

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelapor Ketua KPU Bone, Izharul Haq ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik telah sepakat berdamai.

Rohzali Putra Badaruddin selaku pelapor telah mencabut laporannya di Polres Bone.

Pelapor telah bersedia menerima permintaan maaf dari terlapor, dalam hal ini Ketua KPU Bone Izharul Haq.

"Saya telah menerima permintaan maaf Ketua KPU Bone terkait pencemaran nama baik tersebut," kata Rohzali ke Tribun-Timur.com, Rabu (15/2/2023).

"Dalam kesepakatan perdamaian ini, KPU telah mengakui kesalahan dengan pernyataan yang dilontarkannya saat konferensi pers beberapa waktu lalu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, ini bermula ketika Ijal memasukkan aduan ke pihak kepolisian sesuai dengan nomor surat tanda laporan STTLP/769/XII/SPKT/RES Bone.

Laporan itu dilayangkan ke Ketua KPU Bone, Izharul Haq atas dugaan tindak pidana undang-undang ITE.

Menurut Ijal, beberapa pernyataan terlapor sangat tidak benar karena menuduhkan, memfitnah, menyebarkan informasi telah melakukan kejahatan pemilu.

Di mana terlapor menyampaikan soal perubahan suara caleg dari angka 80 menjadi 800.

Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Izharul Haq saat konferensi pers KPU Bone, di Cafe Padi Jalan Stadion Lapatau, Kabupaten Bone, Kamis (22/12/2022) kemarin.

Konferensi pers itu melalui undangan resmi KPU Bone dengan nomor surat 494/PP.04.1-Und/7308/2022.

Di mana, isi surat itu mengundang rekan-rekan meda cetak dan elektronik hadir dalam konferensi pers terkait hasil pelaksanaan perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak 2024.

Konferensi pers itu, untuk menjawab laporan Ijal terhadap Komisioner KPU Bone di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional dalam melakukan perekrutan PPK.

Ijal sebelumnya merupakan mantan anggota PPK Kecamatan Tanete Riattang Barat.

KPU merespon laporan Ijal dengan membuat konferensi pers. 

Ada empat komisioner KPU Bone hadir dalam konferensi pers itu.

Ketua KPU Bone Isharul Haq, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Nazaruddin Zaelani, Kabid Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bone Harmita, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Andi Mappaninsong.

"Sikap KPU dilapor di DKPP, itu resiko dan akan kita hadapi sesuai dengan bukti-bukti. Yang harus diperjelas rekam jejak menjadi penilaian terkhusus," kata Isharul Haq, Kamis (22/12/2022).

Isharul menjelaskan, komisioner KPU Bone diadukan oleh salah satu peserta seleksi PPK, yakni Rohzali Putra Badaruddin.

Ia membenarkan jika peserta itu tidak diloloskan dalam tahap seleksi karena pertimbangan integritas.

"Ada peserta yang tidak lulus kemudian protes dan melakukan laporan di DKPP. Dia itu mantan PPK Tanete Riattang Barat, dan ketika menjadi penyelenggara dia tidak berintegritas, karena hampir seluruh perolehan caleg diubah," katanya.

Isharul menjelaskan, saat Pemilu 2019, Rozahli Putra dituding mengubah perolehan suara untuk caleg.

Dikatakan, jika perkara ini diusut oleh aparat kepolisian.

"Polisi saat itu sudah mengatakan ini kejahatan pemilu. Namun, dulu karena itu anggota saya, saya katakan ke polisi hanya salah ketik. Saya selaku ketua KPU menganggap itu kelalaian dalam menginput," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved