Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Ferdy Sambo

Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas

Ahli hukum pidana menyebut, jika KUHP baru belum bisa digunakan karena akan bertentangan dengan asas legalitas.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan pelajari dulu putusannya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved