Vonis Ferdy Sambo
Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas
Ahli hukum pidana menyebut, jika KUHP baru belum bisa digunakan karena akan bertentangan dengan asas legalitas.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Perbuatan Putri juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari.
Putri juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.
Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban.
Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Alasan Susno Duadji Yakin Ada Permainan Potongan Hukuman Sambo Cs, Mahfud MD Singgung Kongkalikong |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Dihukum Pidana Mati dan Putri 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ungkit Polemik Jaksa |
![]() |
---|
Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Unhas: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar Tak Bisa Berkata-kata Mendengar Vonis Mati Sang Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.