Permintaan Terakhir Keluarga Brigadir J Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri, Ayah dan Ibu Pasti Hadir
Keluarga Brigadir J tak mau jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai dalang pembunuhan Brigadir J dapat hukuman ringan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Brigadir J menyampaikan permintaan terakhirnya jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keluarga Brigadir J tak mau jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai dalang pembunuhan Brigadir J dapat hukuman ringan.
Permintaan keluarga Brigadir J yakni majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J berharap hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, harapan keluarga sepenuhnya bergantung pada hakim yang mengadili perkara ini.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Martin juga mengungkapkan kedua orang tua Almarhum Brigadir J bakal datang ke persidangan untuk saksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Orangtua Joshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati," katanya.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
| Hengkang dari Jakarta Popsivo Polwan, Shella Bernadetha Dirumorkan ke Gresik Petrokimia Proliga 2026 |
|
|---|
| Sepak Terjang Komjen Dwiyono Alumni Akpol 1994 Tembus Bintang 3 |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Dianggap Jadi Penentu Ketua Golkar Sulsel |
|
|---|
| Polemik Tudingan Penipuan Umrah Berlanjut, Putri Dakka Laporkan Sejumlah Akun Sosmed ke Polda Sulsel |
|
|---|
| Sosok Pria Baju Putih Berani Tunjuk-tunjuk Wabup Garut di Tempat Umum, Tagih Janji Kampanye |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.