Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Narapidana Diperbolehkan Daftar Calon Anggota KPU Sulsel, Berikut Syaratnya

Mulai 10 Februari sampai 21 Februari dibuka pendaftaran calon anggota KPU Sulsel oleh tim seleksi.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mulai 10 Februari sampai 21 Februari dibuka pendaftaran calon anggota KPU Sulsel oleh tim seleksi.

Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan calon anggota harus memenuhi persyaratan.

Salah satunya, calon anggota tidak pernah dipidana selama lima tahun terakhir.

Dia melanjutkan, jika ada calon anggota pernah menjadi narapidana dengan hukuman dibawah lima tahun, diperbolehkan mendaftar dan memenuhi syarat.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah itu lima tahun terakhir," katanya kepada tribun timur, Sabtu (11/2/2023) siang.

"Jadi kalau ada orang dikenakan kurungan di bawah lima tahun saya kira itu bisa saja. Tapi kalau dia lima tahun keatas sudah dianggap tidak bisa," tambah akademisi UMI Makassar itu.

Selain itu, calon anggota juga tidak boleh mempunyai jabatan di BUMN atau BUMD.

Jika menjabat, maka harus dilepaskan atau mundur terlebih dahulu.

Lalu, jika diketahui ada pelanggaran semacam itu dalam prosesnya akan ada proses khusus yang dilakukan calon anggota KPU.

"Kalau balon punya jabatan di BUMN-D harus memundurkan diri itu yang menjadi khas. Lalu juga dia kalau dia pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum," jelas Nur Fadhilah.

Lalu, dalam tahapan seleksi ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi.

Informasi mengenai tahapan dan proses yang melanggar baik dari calon maupun tim seleksi.

"Bantuan masyarakat juga dibutuhkan karena nanti ada tanggapan masyarakat untuk masukan," ujarnya.

"Tanggapan masyarakat itu menjadikan kita untuk memeriksa kembali dan jadi rujukan ditahapan selanjutnya," sambung wakil Dekan Hukum UMI itu.

Lalu, per jam 12.00 Wita ada 89 orang yang mendaftar lewat aplikasi. 

Namun 51 diantaranya gugur otomatis karena syarat usia tidak mencukupi.

"Sekarang yang masuk ke Siakba per jam 12.00 ini ada 89. Lalu 51 diantaranya belum cukum usia semangat ki pendaftar kah," imbuhnya.

"Animo masyarakat bagus. Terbukti hari ini saking semangatnya biar dibawah umur 35 tahun banyak yang daftar. Itu artinya luar biasa," terang Nur Fadhilah.

"Tidak cukup umur itu otomatis tidak bisa mendaftar karena tidak memenuhi persyaratan," tambahnya.

Kemudian dari pendaftar tersebut ada 58 laki-laki dan 31 perempuan.

Ada peraturan tidak tertulis dimana 30 persen itu dari kalangan perempuan.

"Laki-laki ada 58 orang dan perempuan ada 31. Jadi kita memang ada syarat tidak tertulis tetapi diupayakan 30 persen itu perempuan. Saya lihat sekarang ini sudah lumayan," jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi yang sudah mendaftar harus tetap membawa berkas dan persyaratan ke kantor KPU.

Tim seleksi akan mencocokkan berkas di file Siakba dengan berkas asli calon anggota.

Jika proses ini dilewatkan maka calon anggota dapat gugur dalam tahapan administrasi.

"Bakal calon akan mengikuti seleksi secara administrasi nanti mereka akan membawa ke KPU itu fisiknya untuk disesuaikan," ujar akademisi UMI tersebut.

Selain itu, faktor pendidikan menjadi pertimbangan penting dalam pendaftaran.

"Bisa saja mendaftar di halamannya tetapi pas membawa berkas itu tidak hadir, jadi tidak mutlak yang mendaftar itu ok. Saya kira yang lain-lain itu soal pendidikan ijazah-ijazahnya sangat dipertimbangkan S1 sampe S3," ucap Nur Fadhilah.

Kuota calon anggota KPU Sulsel hanya 7 orang.

Tim Seleksi hanya mempunyai kewenangan menyaring Balon sampai 14 orang.

Setelah itu, yang lolos akan diserahkan ke KPU RI yang mempunyai wewenang menetapkan 7 orang KPU Sulsel.

"Jadi kewenangan kita hanya menseleksi sesuai tahapan itu sampai 14 orang. Kemudian kami mengusulkan ke KPU RI," tuturnya.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved