Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iman Hud Tahanan Kota

Jadi Tahanan Kota, Iman Hud Sudah Bisa Pulang ke Rumah

Di mana hasilnya, penahanan Iman Hud dan Abdul Rahim dialihkan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Iman Hud. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penahanan terdakwa tindak pidana korupsi, Iman Hud dan Abdul Rahim ditangguhkan.

Penangguhan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri Makassar melaksanakan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Di mana hasilnya, penahanan Iman Hud dan Abdul Rahim dialihkan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi ke Tribun-Timur.com, Jumat (10/2/2023).

"Betul, penahanan keduanya sudah dialihkan," katanya.

Penahanan rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 09 februari 2023 sampai dengan tanggal 18 februari 2023 (sembilan hari).

Itu berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor : 10/PID.Sus.TPK/2023/PN.MKS tanggal 09 Februari 2023.

Untuk diketahui, Iman Hud dan Abdul Rahim diamankan oleh pihak berwajib akibat melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Yaitu, penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 sampai dengan 2020. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved