Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliran Sesat di Gowa

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat soal Aliran Bab Kesucian Dianggap Menyimpang dan Sesat di Gowa

Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD RIFKI
Suasana jumpa pers di Kantor Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), Jumat (10/2/2023). MUI Sulsel mengeluarkan maklumat terkait aliran Bab Kesucian yang diduga sesat di Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menggelar jumpa pers di kantor MUI Sulsel, Jumat (10/2/2023).

Jumpa pers ini digelar atas dasar tuntutan berbagai pihak kepada MUI Sulsel terkait aliran Bab Kesucian yang diduga sesat.

Maklumat dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry.

Ia mempertegas bahwa jumpa pers ini hanya bertujuan untuk membacakan maklumat oleh MUI Sulsel dan bukan untuk mengeluarkan sebuah fatwa.

“Sebelumnya, kami mempertegas ini adalah pembacaan maklumat dan bukan fatwa. Untuk fatwa sendiri, kami serahkan sepenuhnya kepada MUI pusat”, terangnya.

Adapun isi dari maklumat MUI Sulsel tersebut berisi empat poin sebagai berikut.

1. Telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.

2. Majelis Ulama Indonesia provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

3. Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut MENYIMPANG dan SESAT dari petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.

4. Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan maklumat tersebut, MUI Sulsel menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati, serta agar pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius pada masalah akidah masyarakat.

Baca juga: 7 Pernyataan Sikap MUI dan Kemenag Sulsel Soal Aliran Bab Kesucian di Gowa

Baca juga: Bupati Gowa Sebut Aliran Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Diduga Sesat Siap Dibina

Menurut KH Muammar Bakry, maklumat ini dikeluarkan sudah sesuai prosedur.

“Memang membutuhkan waktu untuk mengeluarkan sebuah maklumat, karena kami tentunya perlu menyelidiki terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, apalagi ini berkenaan dengan justifikasi keimanan," ujarnya.

Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Walau demikian, Bab Kesucian bukan asli berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan, namun dari Tanah Datar, Sumatra Barat yang juga berkembang di Malaysia.

Majelis Ulama Malaysia sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Bab Kesucian adalah sesat.

Bab Kesucian mengharuskan pengikutnya menjalankan beberapa hal diantaranya mengulang syahadat di depan Sang Guru, menikah ulang dengan sesama aliran, berzakat diri kepada sang guru, hingga tidak memakan daging yang mengandung darah.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Rifki

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved