Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Pernyataan Sikap MUI dan Kemenag Sulsel Soal Aliran Bab Kesucian di Gowa

Hasil rapat ini ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag H Khaeroni, Kepala Kesbangpol Sulsel Drs Muhammad Firda, Kasubdit Sosbud Polda Sulsel

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
DOK PRIBADI
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) bersama Forkopimda Gowa melakukan dialog beramaa pemimpin Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (10/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pernyataan sikap para stakeholder terkait penyebaran paham aliran bab kesucian oleh Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah resmi disebar, Rabu (11/1/2023)

Hasil rapat ini ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag H Khaeroni, Kepala Kesbangpol Sulsel Drs Muhammad Firda, Kasubdit Sosbud Polda Sulsel Kompol Jumahir, Ketua Umum MUI Sulsel Prof Najmuddin.

Kemudian Ketua FKUB Sulsel Drs H Burhanuddin, Kepala Kemenag Gowa H Aminuddin, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka, Ketua FKUB Gowa Drs H Ahmad Muhajir.

Berikut 7 poin pernyataan sikap bersama para stakeholder :

1. Untuk meredam keresahan sosial dimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara akrifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat

2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa den mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang

3. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa

4. Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

5. Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat ( PAKEM ) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa dalam rangka pembinaan

6. Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang diatur dalam kitab suci masing - masing

7. Mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan dan sanad keilmuan yang jelas.

Sebelumnya, Beredar informasi sebuah aliran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga sesat.

Aliran itu diduga sesat lantaran melarang pengikutnya memakan ikan dan daging.

Bahkan beredar informasi juga bahwa tidak dianjurkan shalat atau salat.

Informasi tersebut beredar luas di jagat maya atau media sosial seperti Instagram.

Hal ini membuat MUI Sulsel, Kanwil Kemenag hingga masyarakat heboh.

Penelusuran pun sudah dilakukan bersama-sama.

Bahkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah turun langsung melihat yayasan tersbut

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved