Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Muhammad Aras Sentil Rangkap Jabatan Sekjen PUPR Pasca Jadi Komut Jasa Marga

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengkritisi dilantiknya Sekretaris Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama PT Jasa Marga

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras mengkritisi dilantiknya Sekretaris Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama PT Jasa Marga (JSMR), Rabu (8/2/2023) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, Jakarta -  Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras mengkritisi dilantiknya Sekretaris Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama PT Jasa Marga (JSMR), Rabu (8/2/2023) kemarin.

Menurut Muhammad Aras, kasus rangkap jabatan yang dilakukan petinggi di Kementerian PUPR itu menjadi sorotan publik. 

"Sebagai pelayan publik, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 17 yang secara tegas menyatakan larangan bagi pelaksana pelayan publik, untuk menjadi komisaris BUMN," kata Aras, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, kata Aras Isu yang muncul adalah pola rangkap jabatan ini menciptakan konflik kepentingan antara peran sebagai pemerintah atau regulator dengan BUMN sebagai operator yang diawasi. 

"Hal ini yang menjadi permasalahan, di mana pejabat Kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diatur atau diawasi. Akibatnya, karena  regulator bertindak sebagai pimpinan di operator, dikhawatirkan pengawasan menjadi sangat lemah," katanya. 

Dikatakannya, mengacu kepada data Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang diantaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2021 tercatat dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian diduga merangkap jabatan.

Baca juga: Bursa Figur Pilgub Sulsel 2024, Sudirman Sulaiman Mesra Bareng Iwan Aras di HUT Bulukumba

Sementara Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.

"Akan tetapi, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu mendapat pengecualian apabila tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh ASN," katanya. 

Selanjutnya, kata ia, apabila seorang ASN terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. 

"Bunyinya, bahwa ASN memiliki etika dalam bernegara yang meliputi menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas," katanya.

Dikatakannya, yang tidak kalah penting lainnya adalah bagaimana seorang ASN mampu berpegang pada asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. 

Baca juga: Kenang Deklarator di Harlah PPP, Muhammad Aras dan Kader Muda Ziarah ke TMP Kalibata

Dalam kondisi ASN rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. 

"Apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya konflik kepentingan ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan," katanya. 

Dalam posisi inilah, lanjut aras, etika seorang ASN dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang ASN yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan juga netral. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved