Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Polres Wajo Sita 48,6 Gram Sabu dari 2 Pengedar di Wajo

Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (4/2/23) malam.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Wajo
Barang bukti 48,609 Gram sabu dan 2 Unit Handphone diamankan Polres Wajo dari dua pelaku, Sabtu (4/2/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (4/2/23) malam.

Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo, AKP Abd Haris Nicholaus beserta Kanit Idik II Ipda Muh Rifki Santosa mengamankan 2 lelaki berinisial ZA dan BH di dua lokasi berbeda.

Diketahui, ZA beralamat di Desa Cellue Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.

Ia berhasil diamankan saat perjalanan menuju Kecamatan Keera Kabupaten Wajo untuk mengedarkan barang haramnya tersebut.

Sedangkan BH berasal dari Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Waktu diamankan, ia sedang menunggu di rumah ZA.

Kejadian tersebut berawal atas informasi masyarakat bahwa di salah satu tempat di Jalan Poros Sengkang-Siwa Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Melalui proses penyelidikan, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan lelaki ZA.

Di dalam tas yang ia gunakan ditemukan 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga sabu.

"Ya benar, kami berhasil mengungkap pengedar/penyalah guna narkotika di Kecamatan Keera Wajo," ujarnya.

Ia menambahkan, awalnya ia menangkap lelaki ZA bersama barang bukti 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga sabu.

"Saat kami Interogasi ZA, ia mengaku bahwa bekerja sama dengan seorang lelaki atas nama BH," ujar Kasat Narkoba.

"Keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang asal Kalimantan dan kemudian ia serahkan kepada lelaki ZA untuk diedarkan di Kecamatan Keera," tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku saat kami sudah di amankan di Mapolres Wajo," tegasnya.

Mereka disangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) Uu Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved