Enam Balon DPD RI Ini Gagal Duduki Kursi Senator, KPU Beberkan Penyebabnya
Langkah mereka untuk menjadi perwakilan masyarakat di Sulsel harus terhenti karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan enam bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan gugur verifikasi adminstrasi (vermin) perbaikan.
Meraka ialah Patrisius Apri Bhatara Randa, Pither Ponda Barani, Andi Armal Al Hakam.
Andi Baso Riyadi Mappasule, Andi Mappatunru, dan Sulprian.
Langkah mereka untuk menjadi perwakilan masyarakat di Sulsel harus terhenti karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan, enam balon diatas tak penuhi syarat dukungan untuk maju.
Dengan begitu, ia dinyatakan gugur ke tahapan selanjutnya.
"Tidak dapat lanjut ke penarikan sampel karena tidak mencapai syarat dukungan minimal 3000," ucapnya.
Kendati demikian, dari enam yang dinyatakan TMS, satu diantaranya menyampaikan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
"Kita tunggu saja, yang konfirmasi di forum semalam adalah Andi Baso Riyadi Mappasule yg akan melapor ke Bawaslu," bebernya.
Diketahui, sebanyak 34 balon yang berebut kursi DPD RI Dapil Sulsel.
29 diantaranya dianggap belum memenuhi syarat (BMS) untuk menjalani tahapan perbaikan.
Lima lebihnya memenuhi syarat (MS) dan tidak perlu lagi ikut perbaikan.
Penyerahan dukungan dilakukan sejak 16-29 Desember 2022.
Untuk perbaikan vermin dimulai sejak 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16-22 Januari 2023.
Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan lanjutan mulai tanggal 23 Januari sampai tangga 1 Februari 2023. (*)
Wahdania, RW yang Tak Tinggal Diam Saat Warganya Kehilangan Bansos |
![]() |
---|
153 Lurah di Makassar Bakal Dikarantina di Malino, Atur Strategi Hadapi Pemilihan RT |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Artis Nirina Zubir Bakal Ikut Lari di Kalla Youth Fest X Kalla Run 2025 |
![]() |
---|
Tertangkap Usai Viral di CCTV, Jambret iPhone di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.