Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Balon DPD RI Ini Gagal Duduki Kursi Senator, KPU Beberkan Penyebabnya

Langkah mereka untuk menjadi perwakilan masyarakat di Sulsel harus terhenti karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon senator di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan enam bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan gugur verifikasi adminstrasi (vermin) perbaikan.

Meraka ialah Patrisius Apri Bhatara Randa, Pither Ponda Barani, Andi Armal Al Hakam.

Andi Baso Riyadi Mappasule, Andi Mappatunru, dan Sulprian.

Langkah mereka untuk menjadi perwakilan masyarakat di Sulsel harus terhenti karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan, enam balon diatas tak penuhi syarat dukungan untuk maju.

Dengan begitu, ia dinyatakan gugur ke tahapan selanjutnya. 

"Tidak dapat lanjut ke penarikan sampel karena tidak mencapai syarat dukungan minimal 3000," ucapnya.

Kendati demikian, dari enam yang dinyatakan TMS, satu diantaranya menyampaikan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Kita tunggu saja, yang konfirmasi di forum semalam adalah Andi Baso Riyadi Mappasule yg akan melapor ke Bawaslu," bebernya.

Diketahui, sebanyak 34 balon yang berebut kursi DPD RI Dapil Sulsel.

29 diantaranya dianggap belum memenuhi syarat (BMS) untuk menjalani tahapan perbaikan.

Lima lebihnya memenuhi syarat (MS) dan tidak perlu lagi ikut perbaikan.

Penyerahan dukungan dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. 

Untuk perbaikan vermin dimulai sejak 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. 

Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16-22 Januari 2023.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan lanjutan mulai tanggal 23 Januari sampai tangga 1 Februari 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved