Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

129 Anggota PKD Terpilih di Kabupaten Enrekang Wajib Tes Bebas Narkoba

Semua anggota PKD terpilih diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba sebelum dilantik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ruang pelayanan tes kesehatan bebas narkoba untuk anggota PKD terpilih di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/2/2023). Sebelum pelantikan, anggota PKD terpilih diwajibkan menjalani tes bebas narkoba di rumah sakit atau di klinik kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Sebanyak 129 anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) terpilih di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan telah diumumkan.

Selanjutnya mereka akan menjalani pelantikan di masing-masing 12 Kecamatan se-Kabupaten Enrekang pada hari ini, Minggu (5/2/2023).

Sebelum pelantikan, anggota PKD terpilih diwajibkan menjalani tes bebas narkoba di rumah sakit atau di klinik kesehatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Uli Nuha menuturkan semua anggota PKD terpilih diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba sebelum dilantik.

"Berdasarkan juknis (petunjuk teknis) yang ada, tes bebas narkoba ini dilakukan di instansi yang berwewenang, baik itu di rumah sakit atau pun klinik kesehatan," ujar Ketua Bawaslu Enrekang Uli Nuha saat ditemui Tribun-Timur.com di kantor Bawaslu Enrekang, Sabtu (4/2/2023).

Karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang tidak buka pelayanan rawat jalan pada hari libur, maka anggota PKD terpilih diperbolehkan urus surat keterangan bebas narkoba di klinik kesehatan Polres Enrekang.

"Karena pada hari ini hari libur, kami telah berkoordinasi di bagian klinik kesehatan di Polres Enrekang untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon-calon anggota PKD," tuturnya.

Mereka yang tidak menjalani tes pemeriksaan kesehatan bebas narkoba, tidak akan dilantik sebagai anggota PKD.

Sementara pantauan TribunEnrekang.com, satu per satu anggota PKD terpilih menjalani tes kesehatan bebas narkoba.

Adapun biaya dalam tes kesehatan itu adalah sebesar Rp 120 ribu.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Erlan Saputra

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved