Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 Secara Online
Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing secara online tanpa harus ke kantor pajak
TRIBUN-TIMUR.COM -- Pajak tahunan atau SPT Tahunan harus dilaporkan oleh seluruh wajib pajak pada awal tahun ini.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilaporkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT Tahunan ini tidak boleh melewati 31 Maret 2023.
Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP maka sudah tergolong sebagai kategori wajib pajak.
Mereka wajib melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun ini.
Wajib pajak ini tergolong pada dua kategori.
Dua kategori wajab itu itu pertama wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.
Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret.
Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
2. Kemudian, klik "Login".
3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
10. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. SPT pun telah diisi dan dikirim.
11. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar: Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023"
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan, Munafri dan Melinda Ajak Warga Makassar Taat Lapor Pajak |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Klik DJP Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.