Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Kompol Yanuar, Ini Polisi Pangkat AKBP Pernah Heboh Gegara Selingkuh, di Sulsel Bareng Polwan

Selain Kompol Yanuar alias Kompol D, ternyata beberapa polisi yang berpangkat AKBP juga pernah bikin heboh gegara selingkuh.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kompol Dwi Yanuar alias Kompol D dan istri sirinya Nur-ilustrasi selingkuh (tengah). Selain Kompol Yanuar alias Kompol D, ternyata beberapa polisi yang berpangkat AKBP juga pernah bikin heboh gegara selingkuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelakuan Kompol Dwi Yanuar Mukti penyidik Polda Metro Jaya menambah daftar perselingkuhan perwira polisi.

Selain Kompol Yanuar alias Kompol D, ternyata beberapa polisi yang berpangkat AKBP juga pernah bikin heboh gegara selingkuh.

Kompol Yanuar selingkuh dan memiliki istri siri bernama Nur.

Selain Kompol Dwi Yanuar alias Kompol D, beberapa perwira polisi lainnya sempat bikin heboh lantaran selingkuh.

Bahkan oknum Polwan bersuami perwira pun pernah bikin heboh.

Kompol D mencoreng citra Polri dengan kisah perselingkuhan.


Perselingkuhan tersebut membuat sejumlah anggota Polri dicopot dari jabatannya dan terancam tindak disiplin.

Kompol D sudah setahun membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Kompol Dwi Yanuar Mukti menyembunyikan pernikahan dengan Nur istri keduanya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebohongan Dwi Yanuar Mukti baru terbongkar setelah istri sirinya, Nur menabrak seorang mahasiswi hingga tewas.

Awalnya, identitas Dwi Yanuar Mukti diinisialkan Kompol D. Namun belakangan terungkap, jika Kompol D adalah Dwi Yanuar Mukti.

Kompol D turut terseret kasus tabrak lari di Cianjur yang menyebabkan tewasnya Selvi Amalia Nuraeni.

Kompol D disebut-sebut suami dari Nur (23), wanita yang menjadi penumpang mobil Audi A6 yang melindas mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana itu hingga tewas.

Perselingkuhan tersebut diungkap oleh Nur.

Nur kini bersembunyi saat kasus tabrak tersebut tengah ditangani polisi.

Selain Kompol D beberapa oknum polisi sebelumnya juga pernah bikin heboh.

Apalagi wanita yang jadi selingkuhan adalah seorang Polisi Wanita atau Polwan.

Seperti kasus perselingkuhan yang dilakukan Iptu DIL, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Meski sudah memiliki istri sah, Iptu DIL masih menjalin hubungan dengan wanita lain berpangkat Ipda.

Kasus terkuak usai istri dari Iptu DIL melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Selingkuhi Istri Junior

Pada tahun 2015 lalu, Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabag Binkar) Polda Riau AKBP Daniel diduga berselingkuh dengan istri bawahannya.

Akibat perbuatannya, AKBP Daniel harus menjalani sidang disiplin Polri, serta dicopot dari jabatannya.

AKBP Daniel terbukti selingkuh dengan seorang Inspektur Polisi Dua berinisial RT.

Polwan itu sendiri merupakan istri junior dari AKBP D yang bertugas di Polresta Pekanbaru.

Perselingkuhan tersebut terungkap saat inspeksi mendadak ke sejumlah rumah personel Polda Riau.

Tepatnya saat acara pergantian tahun 2014 ke 2015.

Petugas Provost di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau menyambangi rumah AKBP D.

Kapolres Pangkep

AKBP Bambang Widjanarko juga bikin heboh saat menjabat sebagai Kapolres Pangkep, Sulsel pada 2018 lalu.

Bambang dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Pangkep karena dituduh selingkuh dengan seorang Polwan.

Polwan tersebut adalah ENS. Dia merupakan Perwira Pertama yang bekerja sebagai staf Polres Pangkep jabatan kepala unit.

Keduanya dikabarkan kerap pergi bersama di malam hari.

Perselingkuhan AKBP BW dan ENS diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

Polda Maluku

Pada awal tahun 2021, seorang oknum perwira Polda Maluku Utara (Malut) berpangkat AKP inisial SS  juga bikin heboh.

Perwira polisitersebut diduga menjalin kasih dengan Polwan berpangkat Bripka dengan inisial R.

Kasus tersebut muncul setelah pasangan sah dari kedua orang tersebut melapor.

Pelaku kemudian diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Mereka kemudian mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Muara Enim

AKBP Aris Rusdiyanto dicopot jabatannya dari Kapolres Muara Enim gara-gara poligami.

Sebelum dicopot, dia dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena menikah tanpa izin istri sah, Feby Sharon.

Setelah dicopot, dia kini ditempatkan di Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan. 

Selama ini, Yanma atau Pelayanan Markas dikenal sebagai tempat bagi polisi-polisi bermasalah.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri pun dimutasi ke Yanma setelah diketahui terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mutasi AKBP Aris Rusdiyanto ke Yanma Polri berdasarkan surat Telegram Rahasia (TR) Mabes Polri dengan nomor 1446/X/2022 pada Rabu (26/10/2022).

AKBP Aris Rusdiyanto digantikan oleh AKBP Andi Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Kapolda Sumatera Selatan.

Sebelum pencopotan ini, viral potongan video di akun Instagram @playitsafebebyreborn.

Dalam video itu, Feby Sharon yang mengaku sebaga istri sah AKBP Aris Rusdianto menelepon seorang wanita berinisial MF. 

Feby Sharon semula menanyakan keberadaan MF yang kabarnya menikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto.

Ia menyebut bahwa pernikahan MF dan AKBP Aris Rusdiyanto tanpa seizin dirinya yang merupakan istri sah.

“Kamu izin nggak sama saya (menikah), Aris itu suami saya,” kata Feby Sharon dalam video.

MF mengaku sudah mendapatkan izin dari seorang wanita lainnya yang juga merupakan istri AKBP Aris Rusdiyanto berinisial M.

Mendengar ucapan itu, Feby Sharon mengaku pernikahannya dengan AKBP Aris Rusdiyanto telah dicatat di KUA.

Feby Sharon pun mengancam akan membawa MF dan AKBP Aris Rusdiyanto ke ranah hukum karena menikah tanpa seizin dirinya.

Kenapa polisi tak boleh poligami?

Kasus AKBP Aris Rusdiyanto sebenarnya melanggar peraturan di internal Polri.

Dalam melaksanakan pernikahan, seorang anggota Polri harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan mengenai pernikahan tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Tak hanya pernikahan atau perkawinan, peraturan ini juga memuat pedoman dalam mengajukan izin perceraian dan rujuk bagi anggota Polri.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Polisi pernah dibolehkan beristri dua

Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang berbunyi, “Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut, istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ada surat pernyataan/persetujuan istri, ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat, ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.”

Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua.  

Kapolri punya dua istri

Pada tahun 2010 sempat heboh soal Kapolri pada masa itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri ketahuan poligami.

Kapolri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memiliki 2 istri, yakni Nanny Hartiningsih dan Rita Felicita.

Nanny Hartiningsih merupakan adik dari mantan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI (Purn) Tri Tamtomo.

Sementara Rita Felicita dilaporkan merupakan ibu kandung Henry Baskoro Hendarso alias Enji atau mantan suami artis Ayu Ting Ting.

Artis Anggita Sari mantan pacar Enji juga pernah menyebut jika Rita Felicita merupakan ibu kandung Enji.

Kasus Bambang Hendarso Danuri poligami pada saat itu diungkit keluarga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Keluarga Susno Duadji menuding sejumlah petinggi Polri beristri lebih dari satu.

Namun hal itu dibantah mentah-mentah Bambang Hendarso Danuri.

"Itu tidak ada," kata Bambang Hendarso Danuri pada Mei 2010.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved