Selain Kompol Yanuar, Ini Polisi Pangkat AKBP Pernah Heboh Gegara Selingkuh, di Sulsel Bareng Polwan
Selain Kompol Yanuar alias Kompol D, ternyata beberapa polisi yang berpangkat AKBP juga pernah bikin heboh gegara selingkuh.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri pun dimutasi ke Yanma setelah diketahui terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mutasi AKBP Aris Rusdiyanto ke Yanma Polri berdasarkan surat Telegram Rahasia (TR) Mabes Polri dengan nomor 1446/X/2022 pada Rabu (26/10/2022).
AKBP Aris Rusdiyanto digantikan oleh AKBP Andi Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Kapolda Sumatera Selatan.
Sebelum pencopotan ini, viral potongan video di akun Instagram @playitsafebebyreborn.
Dalam video itu, Feby Sharon yang mengaku sebaga istri sah AKBP Aris Rusdianto menelepon seorang wanita berinisial MF.
Feby Sharon semula menanyakan keberadaan MF yang kabarnya menikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto.
Ia menyebut bahwa pernikahan MF dan AKBP Aris Rusdiyanto tanpa seizin dirinya yang merupakan istri sah.
“Kamu izin nggak sama saya (menikah), Aris itu suami saya,” kata Feby Sharon dalam video.
MF mengaku sudah mendapatkan izin dari seorang wanita lainnya yang juga merupakan istri AKBP Aris Rusdiyanto berinisial M.
Mendengar ucapan itu, Feby Sharon mengaku pernikahannya dengan AKBP Aris Rusdiyanto telah dicatat di KUA.
Feby Sharon pun mengancam akan membawa MF dan AKBP Aris Rusdiyanto ke ranah hukum karena menikah tanpa seizin dirinya.
Kenapa polisi tak boleh poligami?
Kasus AKBP Aris Rusdiyanto sebenarnya melanggar peraturan di internal Polri.
Dalam melaksanakan pernikahan, seorang anggota Polri harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan mengenai pernikahan tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Tak hanya pernikahan atau perkawinan, peraturan ini juga memuat pedoman dalam mengajukan izin perceraian dan rujuk bagi anggota Polri.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Polisi pernah dibolehkan beristri dua
Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang berbunyi, “Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut, istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ada surat pernyataan/persetujuan istri, ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat, ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.”
Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua.
Kapolri punya dua istri
Pada tahun 2010 sempat heboh soal Kapolri pada masa itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri ketahuan poligami.
Kapolri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memiliki 2 istri, yakni Nanny Hartiningsih dan Rita Felicita.
Nanny Hartiningsih merupakan adik dari mantan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI (Purn) Tri Tamtomo.
Sementara Rita Felicita dilaporkan merupakan ibu kandung Henry Baskoro Hendarso alias Enji atau mantan suami artis Ayu Ting Ting.
Artis Anggita Sari mantan pacar Enji juga pernah menyebut jika Rita Felicita merupakan ibu kandung Enji.
Kasus Bambang Hendarso Danuri poligami pada saat itu diungkit keluarga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
Keluarga Susno Duadji menuding sejumlah petinggi Polri beristri lebih dari satu.
Namun hal itu dibantah mentah-mentah Bambang Hendarso Danuri.
"Itu tidak ada," kata Bambang Hendarso Danuri pada Mei 2010.(*)
Nasib Krishna Murti Jenderal Bintang 2 Polri, Isu Perselingkuhan dengan Kompol AG Diusut Kompolnas |
![]() |
---|
Sosok Suami Istri Perwira Polisi di Sulsel, Suami Kapolres Sidrap Istri Dokpol |
![]() |
---|
Imbas Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Polres Maros Meningkat Drastis |
![]() |
---|
Kapolres Gowa Terima Pusaka Badik dari Lembaga Benteng Bassia |
![]() |
---|
3 Emak-emak, 1 Nenek-nenek Ditangkap Polisi saat Main Judi di Selayar, Uang Tunai Rp3,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.