Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Bakal Periksa KPU Bone Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu menindaklanjuti laporan dimasukkan oleh Malil Kulul Hakulu Mubin pada Senin 30 Januari 2022 pekan lalu.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone M Ridwan Huzaifah. Bawaslu akan memeriksa KPU Bone atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone bakal diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone.

KPU akan diperiksa atas adanya dugaan pelanggaran administrasi pada proses pelaksanaan pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone M Ridwan Huzaifah ke Tribun-Timur.com, Jumat (3/2/2023).

"Pelanggaran administrasi KPU terkait penyelanggaran pemilihan umum PPS Kabupaten Bone Pemilu 2024," katanya.

Laporannya yang kami terima KPU melewati batas pengumuman PPS," sambungnya.

Kata Ridwan, pengumuman hasil seleksi wawancara calon PPS dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 23 Januari 2023. 

Namun KPU Bone mengumumkan pada 24 Januari 2023.

Berangkat dari situ, Bawaslu Bone akan menggelar sidang dugaan pelanggaran, pada Senin (5/2/2023).

"Keputusan Bawaslu Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno dilakukan pada hari Rabu tanggal 1 Februari kemarin," ucapnya.

Bawaslu menindaklanjuti laporan dimasukkan oleh Malil Kulul Hakulu Mubin pada Senin 30 Januari 2022 pekan lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan tidak adanya transparansi nilai hasil tes wawancara.

Baca juga: Timsel Bawaslu Sulsel Silakan Calon Lengkapi Berkas

Baca juga: Deretan Nama Dikabarkan Bakal Daftar KPU Sulsel, Ada Ketua Bawaslu La Ode Arumahi

"Kami secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran Administrasi," tegasnya.

Dalam sidang perdana nanti, KPU Bone sebagai terlapor bisa langsung memberi tanggapan.

Apalagi, Bawaslu juga sudah melayangkan surat sidang ke KPU Bone.

Disebut, dalam laporan pelapor, kasus ini sudah masuk persoalan pelanggaran kode etik.

"Secara umum ada kaitan dengan tata cara dan mekanisme. Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak nanti kita lihat," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved