Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

Video Viral Suami Tega Pukul Istrinya Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Pengguna Narkoba

Viral seorang suami memukul istrinya menggunakan helm di pinggir jalan viral di media sosial.

Editor: Sudirman
Twitter
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memukul istrinya sendiri menggunakan helm di Gua Musang, Kelantan, Malaysia viral di media sosial 

Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.

Sanksi pelaku KDRT

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik  tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Suami Pukul Istri dengan Helm di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Pelaku"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved