Video Viral
Video Viral Guru Pegang Tangan dan Tarik Rok Murid Perempuan Dikecam Warganet, KPAI Buka Suara
Konten TikTok guru laki-laki memegang tangan dan menarik rok murid perempuan dikecam warganet.
TRIBUN-TIMUR.COM - Video seorang guru laki-laki membuat konten TikTok bersama murid Sekolah Dasar (SD) viral di media sosial.
Saat dibagikan di Twitter, banyak warganet mengecam tindakan seorang guru laki-laki.
Sebab ia memegang tangan dan menarik rok murid perempuan.
Perbuatan tersebut dianggapnya tak pantas apalagi dilakukan seorang guru.
Unggahan di Twitter sudah tayang 3,1 juta kali dan disukai 26.000 kali hingga Selasa (31/1/2023).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono menyebut, konten video Tiktok tidak boleh tayang karena melanggar etika cara bertemu dengan anak.
Seharusnya guru memberikan teladan dan batasan pergaulan yang tidak menyalahi norma-norma.
Guru pemilik akun TikTok itu kurang bijaksana dalam membuat konten yang melibatkan muridnya.
Padahal, ada banyak konten yang bermanfaat bagi anak.
Misal konten edukasi maupun ajang unjuk bakat atas suatu bidang.
Ia menyatakan, pembuat konten digital seharusnya bersikap hati-hati dan bijaksana saat mengajak anak-anak.
Konten yang dibuat juga dilarang mengeksploitasi mereka.
Sisi lain, jika guru itu sengaja membuat konten hanya demi viral, Aris melarang keras ada konten yang diambil dengan memanfaatkan anak.
"Apalagi jika dalam konten terdapat tindakan amoral. Kekerasan ini tidak boleh melibatkan anak," lanjutnya.
KPAI akan memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap semua konten yang bermuatan pelanggaran atas hak anak.
"Konten kekerasan anak, baik fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta konten yang bertentangan dengan norma sosial lainnya," jelas Aris.
Ia juga menjelaskan, KPAI akan melakukan pengawasan atas pelanggaran hak pada anak berdasarkan aduan masyarakat maupun dari konten yang sedang naik di media massa.
Adapun dalam menindak pelaku pelanggaran hak dan perlindungan anak, Aris mengungkap pihaknya tidak melakukannya sembarangan.
"Untuk penindakan, kami harus memilih dan memilah," ujarnya.
Jika ada suatu pengaduan atas tindakan pelanggaran hak anak, pihak KPAI akan memprosesnya lewat dua cara, yaitu mediasi atau rujukan ke pihak yang sesuai.
Dari hasil pengawasan tersebut, KPAI kemudian akan memberikan rekomendasi, teguran, atau pelaporan pelaku tindak pelanggaran hak anak kepada pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Guru Bikin Konten TikTok Pegang Tangan dan Tarik Rok Murid Perempuan, KPAI Buka Suara",
Konser Musik Nyaris Ricuh Gegara Penonton Mau Masuk Tanpa Tiket, Polisi Turun Mengusir |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Viral Sesumbar 'Merampok Uang Negara' Ternyata Sarjana Hukum |
![]() |
---|
Terekam Tebas Mobil Pakai Parang, Warga Jeneponto Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Kelompok Remaja Diduga Geng Motor Serang Pemukiman Warga di Panciro Gowa |
![]() |
---|
Viral! Diduga Pungli, Petugas Operasi Dishub Takalar Kabur Saat Didatangi Wartawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.