Siapa Kompol D? Ketahuan Punya Istri Muda Setelah Selvi Mahasiswi Tewas Ditabrak, Ditahan Propam
Tewasnya Selvi Amalia Nuraeni akibat ditabrak lari membongkar rahasia besar Kompol D soal kasus poligami.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Kompol D? sosok polisi yang ketahuan selingkuh setelah menabrak seorang mahasiswa bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Tewasnya Selvi Amalia Nuraeni akibat ditabrak lari membongkar rahasia besar Kompol D soal kasus poligami.
Mobil audi A8 yang menabrak Selvi ditumpangi oleh wanita muda bernama Nur.
Nur mengaku dirinya adalah istri kedua Polisi di Polda Metro Jaya inisial Kompol D.
Sosok Nur terungkap setelah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang ditabrak hingga tewas oleh mobil Audi milik Polisi.
Saat diwawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.
Saat diperiksa kode etik, Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya.
Namun, belakangan Kompol D mengakui bahwa Nur adalah istri sirinya.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada Kompol D karena ketahuan memiliki lebih dari satu istri?
Dikutip dari Kompas.com merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni Mahasiwa Universitas Suryakencana (Unsur) diduga kabur. (HO)
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi,
“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.
Dikutip dari hukum online, Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.
Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama.
Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Fakta Kompol D
8 Bulan menjalin hubungan spesial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka mengatakan, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur.
Hubungan Kompol D dan Nur ternyata sudah delapan bulan berlangsung.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Kompol D Diduga Langgar Kode Etik
Kompol D kini diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan Nur.
Kompol D diduga melanggar kode etik profesi dengan melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata dia.
Kompol D ditahan
Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan.
Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Trunoyudo.
Janji Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Kompol D ditahan untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran etik.
Dia menyebut pihaknya akan secara tegas memproses Kompol D sesuai ketentuan yang ada.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Nur Istri Siri Kompol D
Sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia adalah istri siri dari Kompol D.
"Sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. (*)
Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Letkol LG? Proses Hukum Mandek di Meja Militer |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Polisi Hong Kong Viral di Indonesia, Berhasil Jinakkan Bom Bekas Perang Dunia 2 |
![]() |
---|
Tawuran Dini Hari di Gowa, Polisi Grebek dan Amankan Parang |
![]() |
---|
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.