Jamin Hak Pemilu Napi, Bawaslu Gowa Bakal Segera Sosialisasi di Lapas Narkotika Sungguminasa
Kunjungan Kalapas Sungguminasa ini dalam rangka membangun sinergitas jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima kunjungan Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa di Kantor Bawaslu Gowa Jl Paccallaya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Rabu (1/2/2023)
Kunjungan Kalapas Sungguminasa ini dalam rangka membangun sinergitas jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA, Andi Mohammad mengatakan pihaknya ingin memastikan warga binaan di Lapas dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Ia menyebut, penghuni lapas narkotika saat ini sebanyak 595 orang dengan asal daerah yang berbeda-beda.
Serta kata dia, jumlah ini memungkinkan berubah jelang pelaksanaan pemilu.
"Untuk itu kami melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Gowa untuk mengantisipasi hal ini terjadi saat pelaksanaan pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa, menyambut baik kunjungan Kalapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa.
"Tentu kami menyambut baik koordinasi yang diinisiasi oleh pihak lapas narkotika kelas IIA Sungguminasa," ujarnya.
Ia menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil dari koordinasi tersebut.
"Segera akan melakukan sosialisai langsung ke Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa untuk menyampaikan hak-hak penghuni lapas yang memenuhi syarat untuk ikut melakukan Pemilihan pada 14 Februari Tahun 2024 mendatang," katanya.
Koordiv Pencegahan, Parmas Dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto, menjelaskan pihaknya akan segera merancang Perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kepala Lapas Kelas IIA Sungguminasa untuk membangun sinergitas program berkesinambungan.
"Insya Allah, akan kami tindak lanjuti dengan program-program sosialisasi pencegahan dan hak-hak konstitusional para napi yang ada di Lapas," pungkasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Jaksa Tuntut Terdakwa Uang Palsu John Panjaitan 6 Tahun, Mantan Kader PKS |
![]() |
---|
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Tangis Haru Hamka Pencuri Pisang di Gowa Kini Bebas Usai Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.