Skenario Pelecehan Berubah Jadi Pemerkosaan Putri Candrawathi Terungkap, Siasat Sambo Gagal
Skenario kejehatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tak berjalan sempurna.
TRIBUN-TIMUR.COM - Skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap dalam persidangan.
Skenario kejehatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tak berjalan sempurna.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan skenario dugaan pelecehan yang disampaikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terungkap dalam persidangan.
"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan
Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” kata Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Menurut Jaksa Sugeng, dalam persidangan itu mereka mencoba membuktikan dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan terhadap Yosua.
Sugeng menyatakan, dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan Putri turut berperan.
Putri menjadi salah satu pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu walaupun bersikap pura-pura tidak mengetahui delik itu.
"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan.
Yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan. Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Jaksa Sugeng.
Jaksa Sugeng juga menyoroti cerita Putri yang berubah-ubah.
Dari semula mengaku dilecehkan dan berganti menjadi pemerkosaan.
Menurut Jaksa Sugeng, perubahan keterangan Putri itu seperti cerita penuh khayalan dan kental dengan siasat jahat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
| Sepak Terjang Komjen Dwiyono Alumni Akpol 1994 Tembus Bintang 3 |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun Jadi Korban, Mulyadi Pelaku Persetubuhan Bergilir Ditangkap di Bone |
|
|---|
| Oknum Guru di Bone Jadi Buron Kasus Pelecehan Siswi SMA, Polisi Minta Bantuan Warga |
|
|---|
| Kepala Sekolah SMA di Majene Lecehkan Siswa di UKS, Sudah Tersangka dan Dipenjara |
|
|---|
| Masih Ingat Aksi Saling Lapor Rektor UNM dan Dosen QDB? Kasus Masih Diselidiki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.