Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online Cepat dan Mudah
Nah bagi Anda yang ingin tahu cara Lapor SPT Tahunan 2023 Via Online Mudah dan Cepat, yuk simak artikel berikut ini.
TRIBUN-TIMUR.COM -- SPT Tahunan harus dilaporkan kepada semua Wajib Pajak (WP) setiap awal tahun.
Kini sudah masuk akhir Januari 2023, artinya sudah waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini dilakukan mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.
Sementara bagi Wajib Pajak Badan Baru punya waktu hingga penghujung April 2023.
Hal itu merujuk pada informasi di laman pajak.go.id.
Yang terpenting tentu saja kita sudah mempunyai nomor pokok wajib pakak atau NPWP. Kedua kita sudah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, maka lapor pajak bisa dilakukan secara online.
Nah bagi Anda yang ingin tahu cara Lapor SPT Tahunan 2023 Via Online Mudah dan Cepat, yuk simak artikel berikut ini.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.
Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.
Lantas apa arti kata SPT Tahunan?
Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online.
Arti kata SPT Tahunan
Melansir dari hipajak.id SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.
SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Secara spesifik, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Untuk diketahui, SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara lapor SPT online?
Cara Lapor SPT Online (lapor pajak online)
Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login".
Iklan untuk Anda: Cara termudah singkirkan kerutan di rumah! (Coba sekarang)
Advertisement by
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor".
- Lalu, klik ikon "e-Filing".
- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Ada Pembebasan Denda 9 Pajak ini, Berlaku hingga 31 Maret 2023
Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
- Klik "Iya" jika data tersebut benar. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim
- SPT Selesai
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui e-mai wajib pajak.
Demikian informasi seputar prosedur cara lapor pajak online atau cara lapor SPT online dengan e-Filling.
Anda dapat melihat tutorial lapor SPT online di akun media sosial resmi DJP.
(Sumber: TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan, Munafri dan Melinda Ajak Warga Makassar Taat Lapor Pajak |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Klik DJP Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.