Seleksi Sekprov Sulsel
8 Nama Terjaring Lelang Jabatan Sekprov Sulsel, Hari Ini Terakhir Pendaftaran, Cek Syarat
Jelang ditutupnya pendaftaran calon Sekprov Sulsel, sebanyak delapan peserta telah terkonfirmasi mendaftar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Seleksi terbuka Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memasuki hari terakhir pendaftaran pada Jumat (27/1/2023).
Jelang ditutupnya pendaftaran, sebanyak delapan peserta telah terkonfirmasi mendaftar.
Hal ini ditegaskan Prof Murtir Jeddawi selaku ketua Panitia Seleksi (Pansel).
“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak delapan orang, satu peserta telah lengkap berkasnya dan satu peserta sudah lengkap tapi belum diapprove," ujar Prof Murtir Jeddawi.
"Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) mau berakhir. sehingga Pansel berharap jumlah pendaftar bertambah," sambungnya.
Terkait nama-nama pendaftar, pansel masih enggan membeberkan ke publik.
Hal senada juga pernah disampaikan Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Erwin Sodding
"Nanti disampaikan kalau sudah kumpul berkas semua. Karena ada yang lengkapi berkas," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Setelah proses pendaftaran ditutup, maka pansel akan melakukan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi peserta dilakukan selama dua hari pada 30-31 Januari.
Kemudian, hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id.
Berikut persyaratan pendaftaran seleksi Sekprov Sulsel:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Baca juga: Hari ke-3 Lelang Jabatan Sekprov, Siapa Saja Pendaftar Calon Sekprov Sulsel?
Baca juga: Gugatan Eks Sekprov Sulsel Bergulir di PTUN dan Polda, Yusuf Gunco Minta Kejelasan Hukum
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sulsel-1-27102022.jpg)