Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Khawatir Kasus Ina Kartika Gerus Suara Pemilu Sulsel Usai Petrus Yalim Ungkap Setoran Rp4 M

Wakil Ketua Bappilu Golkar Sulsel, Arfandy Idris, mengatakan partainya sedang mencermati kasus dugaan suap miliaran rupiah tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua Bappilu Golkar Sulsel, Arfandy Idris. Golkar kini khawatir suara partia di Pemilu 2024 tergerus akibat kasus yang libatkan Ina Kartika. 

"Iya tanahnya (jaminan). Pembayaran diangsur, sudah ada Rp 350 juta. Nda ada kaitannya dengan itu pak (proyek tahun 2021)," tegas Petrus Yalim.

"Ada sertifikatnya di saya. Saya juga mengelola pulaunya (Pulau Dutungan)," sambungnya.

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Diduga Libatkan Oknum Auditor BPK

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan dugaan kasus suap yang menyeret eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ini sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (21/7/2022).

Penyidik KPKK membawa satu koper diduga berisi dokumen penting.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pengembangan kasus OTT Nurdin Abdullah 28 Februari 2021.

"Dari hasil persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7/2022) siang.

Suap itu diduga melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya pengembangan penyidikan itu terkait dugaan suap laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.

"Untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Dinas PUTR," ujarnya.

Para calon tersangka yang terlibat dalam kasus suap hasil pemeriksaan keuangan itu akan segera diumumkan.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup," tegas Ali Fikri.

Kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved