Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Dibebaskan, Ferdy Sambo Punya Rencana Lain Bertentangan Keinginan JPU, Sudah Didengar Hakim

Permintaan Ferdy Sambo bertentangan dengan keinginan jaksa setelah melakukan penuntutan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Ferdy Sambo minta dibebaskan kepada Majelis Hakim setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Selain dibebaskan, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan lain.

Permintaan Ferdy Sambo bertentangan dengan keinginan jaksa setelah melakukan penuntutan.

Permintaan Ferdy Sambo disampaikan kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Permintaan lain Sambo, yakni turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi .

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

 "Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.

Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved