Pemilu 2024
Bawaslu Parepare Petakan Potensi Kerawanan Pendaftaran Calon DPD Perseorangan
Kerawanan yang serius dalam pengawasan Bawaslu adalah ketidaksamaan persepsi terkait pencalonan perseorangan anggota DPD.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Bawaslu Parepare petakan masalah dalam pendaftaran calon DPD perseorangan pada Pemilu 2024.
Pemetaan ini masuk dalam Daftar inventaris masalah (DIM) yang disusun Bawaslu Parepare.
Komisioner Bawaslu Parepare Nur Islah mengatakan ada berbagai macam kerawanan yang diawasi.
Kerawanan yang serius dalam pengawasan Bawaslu adalah ketidaksamaan persepsi.
"Ini terkait pencalonan perseorangan anggota DPD itu diatur di PKPU nomor 10 tahun 2022," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023) siang.
"Nah ini KPU membentuk verifikator. Kalau mereka tidak memiliki kesamaan persepsi dalam membaca peraturan KPU, itu yang rawan dalam memberikan status kepada calon," jelas Nur Islah.
Saat verifikasi administrasi, Bawaslu Parepare melekat dengan tim verifikator KPU.
Dia menjelaskan, ada perbedaan verifikasi perbaikan dengan verifikasi sebelumnya dalam menentukan status bakal calon.
Kerawanan itu jika antara sesama tim verifikator tidak sama persepsi dalam menentukan status.
"Tahapan perbaikan itu ada sedikit perbedaan dari tahapan verifikasi administrasi sebelumnya dalam pemberian status itu," ujarnya.
"Kerawanannya itu kalau tim verifikasinya KPU tidak sama persepsinya. Ceritanya kalau terbagi atas tujuh orang, orang yang pertama tidak sama pemahamannya dengan orang kedua, itu yang rawan," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Enrekang Ingatkan KPU Bimbing Peserta PPS Pemilu 2024
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PKD Pemilu 2024 Ditutup, Bawaslu Enrekang Catat 383 Pendaftar
Selain itu, kerawanan lain terkait aplikasi Silon yang dapat eror sewaktu-waktu.
Jika hal itu terjadi dapat mengganggu jalannya verifikasi.
"Kerawanan lain, itu kondisi aplikasi Silon, kalau aplikasi eror-eror itukan menghambat proses verifikasi," imbuhnya.
Terakhir, potensi kegandaan dalam dukungan bakal calon perseorangan DPD.
"Potensi ganda itu nanti yang diverifikasi oleh KPU masih ada ganda dan diawasi Bawaslu," pungkasnya.
Saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023.
Informasi terakhir, data dari KPU provinsi belum turun sehingga proses belum berjalan.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.