Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Parepare Petakan Potensi Kerawanan Pendaftaran Calon DPD Perseorangan

Kerawanan yang serius dalam pengawasan Bawaslu adalah ketidaksamaan persepsi terkait pencalonan perseorangan anggota DPD.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Rapat pembuatan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dipimpin Komisioner Bawaslu Parepare Nur Islah di kantor Bawaslu Parepare, Jl Chalik, Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023). Kerawanan yang serius dalam pengawasan Bawaslu adalah ketidaksamaan persepsi. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Bawaslu Parepare petakan masalah dalam pendaftaran calon DPD perseorangan pada Pemilu 2024.

Pemetaan ini masuk dalam Daftar inventaris masalah (DIM) yang disusun Bawaslu Parepare.

Komisioner Bawaslu Parepare Nur Islah mengatakan ada berbagai macam kerawanan yang diawasi.

Kerawanan yang serius dalam pengawasan Bawaslu adalah ketidaksamaan persepsi.

"Ini terkait pencalonan perseorangan anggota DPD itu diatur di PKPU nomor 10 tahun 2022," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023) siang.

"Nah ini KPU membentuk verifikator. Kalau mereka tidak memiliki kesamaan persepsi dalam membaca peraturan KPU, itu yang rawan dalam memberikan status kepada calon," jelas Nur Islah.

Saat verifikasi administrasi, Bawaslu Parepare melekat dengan tim verifikator KPU.

Dia menjelaskan, ada perbedaan verifikasi perbaikan dengan verifikasi sebelumnya dalam menentukan status bakal calon.

Kerawanan itu jika antara sesama tim verifikator tidak sama persepsi dalam menentukan status.

"Tahapan perbaikan itu ada sedikit perbedaan dari tahapan verifikasi administrasi sebelumnya dalam pemberian status itu," ujarnya.

"Kerawanannya itu kalau tim verifikasinya KPU tidak sama persepsinya. Ceritanya kalau terbagi atas tujuh orang, orang yang pertama tidak sama pemahamannya dengan orang kedua, itu yang rawan," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Enrekang Ingatkan KPU Bimbing Peserta PPS Pemilu 2024

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PKD Pemilu 2024 Ditutup, Bawaslu Enrekang Catat 383 Pendaftar

Selain itu, kerawanan lain terkait aplikasi Silon yang dapat eror sewaktu-waktu.

Jika hal itu terjadi dapat mengganggu jalannya verifikasi.

"Kerawanan lain, itu kondisi aplikasi Silon, kalau aplikasi eror-eror itukan menghambat proses verifikasi," imbuhnya.

Terakhir, potensi kegandaan dalam dukungan bakal calon perseorangan DPD.

"Potensi ganda itu nanti yang diverifikasi oleh KPU masih ada ganda dan diawasi Bawaslu," pungkasnya.

Saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023.

Informasi terakhir, data dari KPU provinsi belum turun sehingga proses belum berjalan.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved