Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

24 Pengurus DSI Sulsel Dilantik, Siap Mediasi Sengketa di Masyarakat

Usai pelantikan, Sabela Gayo menyampaikan, hingga hari ini DSI sudah memiliki 1.225 mediator bersertifikat yang tersebar di Indonesia.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Pelantikan mediator/ajudikator/konsiliator/arbitor praktisi DSI wilayah Sulsel di Hotel Horison Jl Jend Sudirman, Rabu (25/1/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Wilayah Hukum Sulawesi Selatan baru saja dilantik.

DSI diketahui merupakan perkumpulan yang melayani penyelesaian sengketa.

Sebanyak 24 mediator/ajudikator/konsiliator/arbitor praktisi dilantik langsung oleh Ketua DSI Sabela Gayo di Hotel Horison Makassar, Jl Jend Sudirman, Rabu (25/1/2023).

Usai pelantikan, Sabela Gayo menyampaikan, hingga hari ini DSI sudah memiliki 1.225 mediator bersertifikat yang tersebar di Indonesia.

Diharapkan, DSI bisa hadir di semua provinsi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan penyelesaian masalah hukum.

"Kami harap DSI bisa menambah kuantitas para mediator sehingga semua pengadilan negeri dan agama di Sulsel bisa diisi oleh DSI," ucapnya.

Tak hanya itu, seluruh DSI yang tersebar di kabupaten kota diharapkan untuk membuat kantor masing-masing.

Tujuannya mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan mediasi dari DSI.

Sejauh ini, DSI telah melayani dan membantu menyelesaikan beragam sengketa yang terjadi di masyarakat.

Mulai dari sengketa pengadaan barang dan jasa, sengketa di pengadilan agama, sengketa waris, perceraian, pembagian harta bersama, hingga sengketa kontrak ekonomi syariah.

Kendati demikian, DSI tetap memprioritaskan sengketa yang menyangkut persoalan medis, pertanahan, pertambangan dan migas, hingga hubungan industrial dan ketenagakerjaan. 

"Untuk penanganan yang dilakukan DSI fokus pada 47 kamar, khususnya sengketa yang bersifat perdata," katanya

Termasuk memfasilitasi penyelesaian sengketa mediasi apabila diminta oleh  Bawaslu untuk memediasikan sengketa pemilu.

Bisa juga bekerjasama dengan pemerintah daerah jika ada sengketa dalam pemilihan kepala desa yang perlu dimediasi.

Disamping itu, DSI juga menggagas progam unggulan dengan adanya 358 masyarakat hukum adat Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved