Kronologi Perempuan Berdaster Dibakar Hidup-hidup Diduga Pelaku Penculikan Anak, Polisi Tak Berkutik
Kasus pembakaran dugaan pelaku penculikan anak terjadi di kawasan Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Terlebih penculikan dan pembunuhan Dewa itu dilatarbelakangi dengan motif penjualan organ.
Kombes Pol Budhi pun menegaskan bahwa pelaku penculikan anak dengan motif organ tubuhnya akan dijual, tidak ada.
Ia meminta masyarakat tidak termakan isu yang berkembang, sebab polisi akan selalu sigap.
"Tidak ada yang namanya penjualan organ tubuh, kalaupun ada anak yang hilang. Tidak usah khawatir polisi pasti akan membantu untuk mencari," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto, seusai Jumat Curhat, Jumat (20/1/2023).
Oleh karena itu, Budhi meminta kepada orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak masing-masing.
"Kepada orangtua, yang dituakan di keluarga anak-anaknya dijaga, jangan dilepas begitu saja sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal," ujar Budhi.
Meski demikian, isu penculikan anak sendiri bagi Kombes Pol Budhi, tidak menutup kemungkinan terjadi.
Namun dipastikannya kalau itu terjadi, bukan terkait penjualan organ tubuh manusia.
"Karena kalau dibilang tidak ada (penculikan anak), saya tidak bisa katakan demikian. Akan tetapi penculikannya bukan karena penjualan organ tubuh, tetapi karena ada sesuatu," imbuhnya.
Di lain sisi, Pemprov Sulsel juga telah mengeluarkan edaran agar setiap sekolah dipasangi kamera pemantau.
Tujuannya agar anak yang keluar masuk sekolah dapat dipantau oleh para guru.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perempuan di Sorong Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, Bermula Dituduh Menculik Anak
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.