Kronologi Perempuan Berdaster Dibakar Hidup-hidup Diduga Pelaku Penculikan Anak, Polisi Tak Berkutik
Kasus pembakaran dugaan pelaku penculikan anak terjadi di kawasan Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Sampai di depan jalan itu ada yang melempar bensin sampai salah satu anggota kena," lanjut Jendry.
Massa yang tak terima korban akan dibawa oleh polisi kemudian mengamuk.
Bahkan mereka mengancam akan membakar polisi jika menghubungi anggota lainnya.
"Kalau informasi yang didapat dari masyarakat korban hanya jalan lalu lalang di dalam kompleks belum ada kejelasan tindakan apa yang dilakukan. Karena viralnya kasus penculikan anak makanya kecurigaan masyarakat seperti itu," kata dia.
Massa kemudian membakar perempuan tersebut.
Korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Namun sekitar pukul 08.50 WIT korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Satreskrim Polres Sorong hingga saat ini masih mendalami kasus pembakaran tersebut.
Kasus Penculikan Anak Pernah Terjadi di Makassar
kasus sebelumnya juga pernah terjadi di Makassar.
Pasca pembunuhan bocah 11 tahun MFS alias Dewa di Jl Batua Raya, Makassar, isu penculikan anak kian menyebar di masyarakat.
Tidak hanya di Kota Makassar, beberapa daerah di Sulawesi Selatan juga diresahkan dengan isu penculikan anak.
Terbukti dengan ramainya beredar video ihwal penculikan anak yang ramai beredar di media sosial.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan isu penculikan anak memang belakangan lagi hangat.
Ia tidak menampik jika isu itu beredar luas pasca penculikan dan pembunuhan Dewa oleh dua pelajar SMA AD (17) dan Faisal (18).
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.