Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polretabes Makassar Hentikan Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Keluarga Korban dan Panitia Damai

Selain itu, juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus kegiatan tarik tambang maut IKA Unhas.

Tarik tambang yang menewaskan ibu dua anak bernama Masyita (43) itu, tidak lagi dilanjutkan penyidik.

Alasannya pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia penyelenggara.

"Iya benar sudah dihentikan," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).

Jufri menjelaskan, dengan adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan panitia, maka status tersangka Rahmansyah dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut diambil atas dasar penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

"Penghentian ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gowa itu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS yang disebut ketua panitia.

RS alias Rahmasnyah dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, yang atas 'kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia".

RS adalah ketua panitia atau penanggung jawab kegiatan yang menargetkan Rekor Muri itu.

Namun nahas, saat digelar di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu lalu, tarik tambang itu diwarnai insiden.

Seorang peserta bernama Masyita tewas terkena hempasan tali tambang yang dikabarkan tertarik.

Rahmansyah pun menjadi tersangka oleh hasil penyidikan polisi.

Meski demikian, RS yang berstatus tersangka belum ditahan oleh Polrestabes Makassar.

Alasan RS ditetapkan tersangka kata Reonald, karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved