Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Korban Pelecehan oleh Jamaah Umrah Asal Pangkep di Masjidil Haram Arab Saudi Tak Ingin Damai

Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu Said.

Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu Said.

Hanya saja, Said sudah mengakui tuduhan tersebut sehingga semakin memberatkan hukumannya.

"Ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan, Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Nah, itu yang kemudian memberatkan hukumannya. Meski pada persidangan ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum dan dua orang saksi tersebut tidak benar," kata Ajad, melalui rekaman suara yang diterima Tribun Timur, Minggu (22/1/2023).

Tak sampai di situ, korban yang berasal dari Lebanon juga tak menginginkan penyelesaian secara damai.

Baca juga: Arab Saudi Vonis 2 Tahun Jamaah Umrah Asal Pangkep, Dituduh Lecehkan Wanita di Masjidil Haram

"Ada dua petugas kemanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram, yang memberikan kesaksian bahwa melihat Muhammad Said melakukan pelecehan seksual saat tengah melakukan tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang lalu meletakkan tangannya di dada perempuan itu, sehingga ia menjerit. Korban merasa dilecehkan dan dipermalukan sehingga tidak mau memaafkan perbuatan Muhamad Said," terangnya.

Menurut Ajad, ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.

Pascaputusan vonis, lanjutnya, Said memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 30 hari.

 "Jika ingin mengajukan banding, maka Muhammad Said harus memiliki bukti untuk mematahkan kesaksian dua dua petugas keamanan tersebut, pengakuan korban dan juga bukti CCTV. Bilamana hal itu bisa dipatahkan, maka hal itu memungkinkan bagi hakim untuk merevisi atau bahkan mementahkan putusan hakim yang sudah ditetapkan," tuturnya.(nurul)

Headline Tribun Timur edisi Senin (23/1/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved