Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TikTok

Alasan Nenek Layar Sari Rela Lakukan Live TikTok Sambil Mandi Lumpur, Berapa Penghasilan Didapatkan?

Pengakuan lengkap si nenek Layar Sari (55) yang nekat live di TikTok mandi lumpur.

Editor: Sudirman
Trans TV
Sultan Akhyar, sosok di balik konten viral mandi lumpur yang menuai kritik 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan nenek Layar Sari (55) pemeran mandi lumpur di live TikTok.

Kontek live TikTok dibagikan pemilik akun @intan_komalasari92 atau bernama asli Sultan Akhyar.

Hasil live TikTok, Sultan Akhyar mampu membeli barang mewah.

Seperti motor sport, seperangkat komputer, ponsel terbaru, hingga kamar yang sudah terpasang AC.

Dari unggahannya di akun Facebook miliknya, dia mengaku baru membeli motor seharga Rp 35 juta.

"Alhamdulillah hasil TikTok baru beli cash Rp35 juta, ninja 4 tak hitam. Memang kerja tidak mengecewakan hasil. Mantep, go sukses," tulis Sultan Akhyar, dilansir dari TribunTrends, Minggu (22/1/2023).

Lalu berapa penghasilan si nenek?

Pemeran video mandi lumpur, Layar Sari (55) mengatakan, aksi itu murni atas kemauannya sendiri.

Menurutnya, dia mendapatkan uang lebih mudah dibanding bekerja mencangkul di sawah.

"Caranya di bagi dua dari hasil live TikTok, Sultan (pemilik akun) dapat setengah, saya dapat setengah. Rp 9 juta lebih dapat selama live ini," kata Sari, saat ditemui usai live, Kamis (19/1/2023).

Meskipun sempat menggigil saat live, dia tetap emlakukannya karena bisa membiaya keluarga termasuk bayar utang, sekolah anak hingga keperluan dapur.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombespol Teddy Ristiawan mengungkap, pemeran dan pemilik akun TikTok sempat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kontennya yang membuat gaduh.

"Orang nya kan udah minta maaf dan tidak mengulangi perbuatan. Udah diberikan bimbingan sama pemda juga, termasuk pemerintah kecamatan dan polsek setempat," kata Teddy.

Selain itu pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam konten TikTok mandi lumpur tersebut.

"Jadi tidak ada proses hukum. Kita belum (melihat) ada sangkaan pidana dalam masalah itu," kata Teddy, Sabtu (21/1/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved