Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap
Kronologi Penangkapan Mantan Dirut RSUD Daya Makassar, Rupanya Sudah 4 Tahun Buronan Jaksa
Tim Tabur pun kata dia baru mendapatkan informasi keberadaan St Saenab pada Kamis (19/1/2023).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur RSUD Daya, Hj St Saenab ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, setelah lebih kurang empat tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui wartawan, Jumat kemarin.
"Adapun yang bersangkutan (St Saenab) kita amankan, karena setelah putusan pengadilan pada tahun 2018, putusan Mahkamah Agung, terdakwa ini sudah tidak kooperatif, sudah tidak bisa dihubungi," kata Soetarmi.
Sehingga, lanjut Soetarmi, menyulitkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
"Maka sejak itu Tahun 2018, kepada terpidana dr Hj St Saenab ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Tim Tabur pun kata dia baru mendapatkan informasi keberadaan St Saenab pada Kamis (19/1/2023).
Informasi keberadaan St Saenab itu, pun ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan atau penjemputan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, menangkap buronan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar Tahun 2012.
Buronan tersebut adalah mantan Direktur RSUD Daya Makassar, Hj St Saenab NB.
St Saenab ditangkap Jl Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (19/1/2023).
Dal rekaman video penangkapan yang diperoleh, Sebab ditangkap dalam kondisi hanya mengenakan daster orange.
Iya tampak kooperatif saat dimintai Tim Tabur Kejagung, memasuki mobil.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan penangkapan itu.
"Setelah berhasil diamankan, terpidana (St Saenab) dibawa oleh Tim Tabur ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.