Muhammad Fauzi Ingatkan Mahkamah Konstitusi Hati-hati Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup
Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik parlemen menolak pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Fauzi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) lebih berhati-hati memutuskan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik parlemen menolak pemberlakuan sistem pemilihan proporsional tertutup.
Abang Fauzi menyebut MK sebenarnya tidak memiliki wewenang terhadap penentuan proporsional terbuka maupun tertutup.
“Sekarang kita pertanyakan apakah MK punya wewenang atau tidak terhadap proses penentuan ini terbuka atau tertutup,” kata Abang Fauzi, Jumat (20/1/2023) malam.
“Kalau bicara Undang-undang Pemilu, MK tidak mempunyai wewenang di situ. Karena itu adalah ranah politik,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Barisan Muda Kosgoro (BMK) di Ground 57, Jakarta Selatan.
Suami Bupati Luwu Utara dua periode Indah Putri Indriani itu menyebut, pada pemilu sistem tertutup memiliki sejumlah kelemahan.
Baca juga: Begini Pendapat Tokoh Golkar Erwin Aksa Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka & Tertutup
Baca juga: Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup Menurut Pemerhati Politik Wajo
Sebab, kata Abang Fauzi yang dipilih adalah partai politik, bukan calon anggota legislatif (Caleg) partai tersebut.
Hal ini memungkinkan hubungan emosional masyarakat terhadap caleg partai politik terpilih bisa tidak maksimal.
“Sehingga, Caleg kurang mendapat beban terhadap dapil. Kemudian pembiayaan, konsekuensinya, yang banyak membayar, partai,” jelasnya.
Abang Fauzi pun meminta MK lebih berhati-hati untuk menyikapi persoalan ini.
“Kita tunggu keputusan itu walaupun harapan saya sebenarnya, MK hati-hatilah memutuskan itu. Selain substansi, juga apakah punya wewenang memutuskan masalah ini,” katanya.
Senada dengan Fauzi, Ketua DPP Golkar Dave Laksono juga menyebut wacana proporsional tertutup itu mencederai konstitusi.
“Karena alasan pertama, itu adalah melanggar dari keputusan MK. Kedua, merusak hak rakyat. Ketiga, proporsional terbuka walaupun memang masih ada kekurangan tapi ini yang terbaik,” kata Dave di lokasi yang sama.
Abang Fauzi menyebut jika proporsional tertutup ini benar-benar disahkan justru membuat demokrasi kita mundur.
“Pemikirannya itu kenapa, karena kita tidak menentukan pilihan kita siapa dan Siapa yang kita inginkan. Tetapi kita hanya mengikuti apa yang diinginkan oleh oligarki elit partai,” katanya.
Diketahui diskusi itu menghadirkan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi, Dekan FKIP Uhamka Desvian Bandarsyah dan Pengamat Politik Ray Rangkuti.(*)
Sistem Proporsional Terbuka
Sistem Proporsional Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK)
Muhammad Fauzi
UU Nomor 7 Tahun 2017
Undang-undang Pemilu
Indah Putri Indriani
Dave Laksono
Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup Menurut Pemerhati Politik Wajo |
![]() |
---|
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Minta Pensiunan ASN Jaga Produktivitas |
![]() |
---|
Ahli Hukum Tata Negara Fahri Bachmid: Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Banyak Manfaatnya |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Utara: Dengan QR Code, Solar Subsidi Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|