Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ashabul Kahfi Dkk Cari Komponen Anggaran Untuk Dikurangi

Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR Ri sebagai mitra kerja Kementerian Agama akan berupaya mencari komponen anggaran yang dapat dikurangi.

Editor: Ari Maryadi
Humas Kemenag
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendampingi Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Minggu (8/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal menyampaikan segera mengkaji usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah.

Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR Ri sebagai mitra kerja Kementerian Agama akan berupaya mencari komponen anggaran yang dapat dikurangi.

"Usulan Menang itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII. Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan Jumat (20/1/2023).

Politisi berlatar tokoh Muhammadiyah itu mengatakan, usulan kenaikan biaya haji itu adalah respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia, yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, kata Kahfi, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan.

Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.

Makanya, kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," kata Kahfi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Untuk diketahui, Bipih merupakan jumlah yang harus dibayarkan jamaah haji.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) per jamaah

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11.

Dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) per jamaah, kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen ).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00.

Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar Rp18.768.000,00.

Lalu akomodasi selama di Madinah Rp5.601.840,00.

Living Cost Rp4.080.000,00, biaya visa Rp1.224.000,00 dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ldiambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Saat ini, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved