Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ashabul Kahfi Dkk Cari Komponen Anggaran Untuk Dikurangi

Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR Ri sebagai mitra kerja Kementerian Agama akan berupaya mencari komponen anggaran yang dapat dikurangi.

Editor: Ari Maryadi
Humas Kemenag
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendampingi Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Minggu (8/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal menyampaikan segera mengkaji usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah.

Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR Ri sebagai mitra kerja Kementerian Agama akan berupaya mencari komponen anggaran yang dapat dikurangi.

"Usulan Menang itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII. Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan Jumat (20/1/2023).

Politisi berlatar tokoh Muhammadiyah itu mengatakan, usulan kenaikan biaya haji itu adalah respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia, yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, kata Kahfi, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan.

Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.

Makanya, kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," kata Kahfi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Untuk diketahui, Bipih merupakan jumlah yang harus dibayarkan jamaah haji.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved